BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang koordinator E-Warong berinisial Ir warga Kecamatan Sei Balai dilaporkan ke Polres Batubara, Jumat sore (24/12/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Pasalnya Ir dilaporkan di Polres Batubara atas keberatan Yaumul Jumadi (32) warga Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi yang merasa dirugikan terkait penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) E-Warong di Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
“Hari ini kita laporkan Ir atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan dana. Kemarin saya menyuplai beras berasal dari kilang ke beberapa E-Warong, salah satunya ke E-Warong lr, namun Ir sampai hari ini belum membayar uang beras tersebut,” sebut Yaumul Jumadi usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sambil memperlihatkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/741/XII/2021/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Desember 2021.
Dikatakannya, dirinya adalah sebagai perantara dari kilang beras untuk menyuplai beras ke E-Warong, dan pembayaran ke kilang merupakan tanggungjawabnya,” Kalau tidak dibayar oleh E-Warong, saya tidak bisa bayar ke kilang,” ungkapnya.
Dijelaskan Yaumul, untuk di Kecamatan Sei Balai bila tidak dibayar, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 270.000.000, dari jumlah tersebut Ir yang mengutip dari E-Warong.
“Untuk wilayah Kecamatan Sei Balai saja, itu sekitar 270-an juta. Tahunya saya pada bulan 10 kemarin, uang itu tidak sampai ke kilang. Lalu saya menghubungi Ir untuk mempertanyakan, kenapa belum disetor uangnya?, Lalu jawab Ir uda disetor di tempat lain. Saya pun bingung, kenapa disetor tempat lain, seharusnya uang itu di setor ke kilang beras,” ujar Yaumul.
Diterangkan Yaumul, untuk Kecamatan Sei Balai ada 10 E-Warong dengan total 1.400 karung beras/bulannya. “Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik, agar uang kilang dapat dikembalikan. Kita harus menjaga kepercayaan kilang kepada kita,” sebut Yaumul.
“Namun bila mana tidak dapat diselesaikan, saya berharap pihak Kepolisian Polres Batubara dapat memproses sebagaiman mestinya,” tutup Yaumul sembari menuju ruangan Penyidik Satreskrim Polres Batubara didampingi kuasa hukumnya Helmi Damanik SH. (Solong)