IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV 2024 di Sergai Cair, Total Rp25,1 Miliar

Serdang Bedagai — Sebanyak 1.998 guru di Kabupaten Serdang Bedagai telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV Tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp25.167.755.000.

Plt. Kadis Pendidikan Sergai, Suwanto Nasution, S.Pd, MM melalui Sekretaris Disdik, Agus Salim Berutu, S.Pd, MM menjelaskan bahwa penyaluran TPG kali ini terbagi dalam dua mekanisme. Sebanyak 1.540 guru menerima dana sebesar Rp20.070.581.200 melalui transfer pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Sergai. Sementara itu, 458 guru lainnya mendapatkan langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan.

“Penyaluran langsung ke rekening guru dilakukan karena adanya keterbatasan dana transfer pusat ke RKUD Sergai tahun 2024. Berdasarkan pantauan melalui aplikasi OM-SPAN Kementerian Keuangan, dana tersebut sudah cair pada akhir Juli 2025 untuk 448 guru sebesar Rp4.987.145.300, sedangkan sisanya untuk 10 guru lagi sebesar Rp110.028.500 cair pada 26 Agustus 2025,” terang Agus Salim di Kantor Disdik Sergai, Desa Sei Rampah, Kamis (28/8).

Dengan demikian, lanjut Agus Salim, seluruh guru penerima TPG TW IV tahun 2024 di Sergai telah menerima haknya.

BACA JUGA:  Diduga Hina Bupati Sergai di Facebook, KBS Resmi Jadi Tersangka UU ITE

Salah seorang guru penerima, Wilda Salina (26), Guru Kelas I SDN 107967 Pelintahan, Kecamatan Teluk Mengkudu, mengaku dana TPG yang masuk ke rekeningnya pada 28 Juli 2025 lalu digunakan untuk membeli laptop dan menambah biaya pembelian kendaraan demi menunjang kinerjanya sebagai guru.

Hal serupa disampaikan Asnidar (33), Guru Bidang Studi IPA di SMPN 1 Sei Rampah. Ia menyebut dana TPG yang diterimanya juga digunakan untuk kebutuhan penunjang kerja seperti membeli laptop dan sepeda motor.

Keduanya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat yang telah menyalurkan TPG Triwulan IV 2024, serta kepada Pemkab Sergai dan Dinas Pendidikan Sergai yang terus berkoordinasi demi kesejahteraan para guru, termasuk guru ASN PPPK.

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER