SERGAI, TOPKOTA.com – Dayu Akbar Alias Dayu (25) warga Dusun 1, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus menginap di balik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai, Kamis (27/2) sekira pukul 21.00 wib
Pasalnya pria yang memilik satu anak ini diringkus Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu saat sedang menunggu pemesan Judi Kim di sebuah warung yang terletak di Dusun I Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari Penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 helai kertas berisikan nomor angka tebakan, 1 unit HP merk Nokia berisikan nomor tebakan angka, serta uang tunai Rp. 987.000, dari hasil penjualan Judi KIM.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Jumat (28/2) membenarkan pihaknya menangkap Juru tulis (jurtul) Kim di sebuah warung Dusun I Desa Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu Sergai. “Adanya laporan masyarakat tentang permainan Judi Kim di sebuah warung Dusun I Desa Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu, kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap Pelaku bersama barang bukti,” kata Kapolres.
Masih dikatakan Kapolres, tersangka mengaku sudah empat bulan berprofesi sebagai Juru Tulis (Jurtul) karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, dan berhasil mendapatkan omset seratusan ribu rupiah dan mendapat upah 15 persen pada setiap putarannya.
“Tersangka sudah empat bulan jadi Jurtul karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, dengan Omset seratusan ribu dan mendapat upah 15 persen. Tersangka mengaku menyetorkan hasil rekapannya kepada saudara Dedi setiap hari Selasa dan Jumat warga Sialang Buah, namun pada saat dilakukan pengembangan orang tersebut tidak ditemukan,” ungkap Kapolres.
Saat ini pelaku dilakukan penahanan di RTP Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya. “Pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres Serdang Bedagai. (End)