IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 20 September 2024

Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang pengedar sabu berinisial IS alias Ifin (28) warga Lingkungan V, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara diciduk personel Satres Narkoba Polres Batubara .

Is diciduk saat menunggu pembelinya di sebuah rumah kosong di Gang Dewa Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Sabtu (22/6/2024).

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi,SH,MH menerangkan, penangkapan terhadap tersangka IS alias Ifin berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa IS memiliki narkotika jenis sabu yang akan diedarkannya.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh personil sat narkoba polres Batubara dengan melakukan pengintaian di salah satu rumah kosong yang berada di Gang Dewa Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih.

Kemudian kata Fery, setelah dilakukan pengintaian, petugas melihat seseorang di dalam rumah kosong sesuai ciri – ciri yang diberitaukan. ” langsung dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, kita temukan Sejumlah barang bukti, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto 3,10 gram. 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu dengan berat brutto 1,05 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 50 plastik klip transparan kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 200.000 dan 1 unit HP,” ungkap Kasat,Senin, (24/6/2024).

Pada saat di Introgasi, tersangka IS mengaku jika sabu yang ditemukan itu adalah miliknya yang akan dijualnya kepada orang lain.

” Tersangka IS berikut sejumlah barang bukti narkoba kemudian di boyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Batubara untuk diamankan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Fery Kusnadi. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER