IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2020 Menjadi Perda

ASAHAN, TOPKOTA.co – Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan yakni Fraksi Gerindra (Rojak), Golkar (Emaris Sitorus), PDI Perjuangan (Jansen Hisar Hutasoit), Demokrat (Irwansyah Siagian), PAN (Dahrun Hutagaol), PPP (Ali Munjar) dan Nurani Keadilan (Muttaqin) setujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan TA. 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan, Selasa (06/07/2021).

Dikesempatan ini, Bupati Asahan H Surya BSc pada pidatonya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ini, maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selama Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, masih terdapat kendala dan kelemahan dalam pelaksanakan kegiatannya, saya mengharapkan agar koreksi, saran dan kritikan konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran dapat diperhatikan untuk perbaikan dimasa yang akan datang,” ucap Bupati.

BACA JUGA:  Pemkab Asahan Tutup Pelaksanaan Manasik Haji Akbar Tahun 2023

Lebih lanjut Bupati mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang kemampuan untuk menyerap seluruh anggaran yang telah di alokasikan, tetapi bagaimana dengan dana yang ada, kita mampu menghasilkan manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan, dan tentunya tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Diakhir pidatonya, Bupati menyampaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 41.926.162.054,20 (Empat Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Puluh Empat Rupiah Dua Puluh Sen) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2021.

Pada kesempatan ini, Bupati Asahan bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani berita acara persetujuan bersama tentang Ranperda Kabupaten Asahan, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan OPD di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan. (Solong/Dad)

BACA JUGA:  Bupati Asahan Pimpin Upacara Hut Satpol PP Ke-74