IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

TPAKD Kabupaten Karo Dikukuhkan Gubernur Sumut

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH sebagai Pengarah, Kordinator, Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba, dan para anggota saat mengikuti pengukuhan TPAKD Secara Virtual di Ruang Kominfo Comand Center (KCC) Kantor Bupati.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Karo sesuai Nomor Keputusan Bupati Karo Nomor : 500/062/EK/2020 Tanggal 11 Maret 2020. Pengukuhan TPAKD dilakukan secara virtual di Ruang Kominfo Comand Center (KCC) Kantor Bupati, Selasa (20/10).

Sejumlah Tim yang dikukuhkan tersebut adalah, Bupati Karo Terkelin Brahmana sebagai Pengarah, Kordinator Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba, dan para anggota Asisten 3 Adminitrasi Mulianta Tarigan, Asisten 2 Ekbang Dapat Kita Sinulingga, Kadis Disnaker Adison Sebayang, Kadis Sosial Benyamin Sukatendel, Kadis Pendidikan Edi Surianta surbakti, Kadis Kominfo Jonson Tarigan, Kadis Perikanan Sarjana Purba, Kepala Bappeda, Nasib Sianturi, Kabag Ekonomi Rismawati br Ginting, dan pimpinan PT Bank BRI, Bank Sumut, Bank Mandiri serta Bank  BNI.

Dalam kata sambutannya, Gubsu menyampaikan, bahwa tujuan  pembentukan TPAKD adalah sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.

Sementara Bupati Karo berharap, agar yang terlibat didalam susunan TPAKD supaya bekerja lebih intensif dan memahami pergolakan layanan jasa keuangan. “Apalagi Tim ini sudah ada penambahan dari sebelumnya, dimana terdiri dari Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal di daerah dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan terkait lainnya,” pungkasnya.

Oleh karena itu, TPAKD juga diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan.

Disamping itu, Ia meminta kepada  seluruh TPAKD supaya mampu mengembangkan website TPAKD yang informatif dan solutif, sehingga  peran TPAKD serta manfaat dari produk/layanan jasa keuangan dalam memajukan perekonomian daerah tercapai. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER