IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tolak Pembangunan Sarana Air Bersih, Kades Helvetia di Laporkan Warga ke DPRD DS

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Dugaan kasus penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang Kepala Desa Helvetia Guntur Sutrisno Limbong akhirnya berbuntut panjang.Kamis, (6/3).

Warga menilai bahwa perbuatan Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal telah merusak demokrasi warga dan ketentraman masyarakat hingga bertentangan dengan UU Desa no 6 tahun 2014

“Kami sebagai warga masyarakat tidak terima atas penolakan Kepala Desa Helvetia yang arogan dan tidak memikirkan kesejahteraan warga. Prilaku kades jelas merusak tatanan birokrasi pembangunan pemerintahan Desa. Terkait dengan penolakan ini, kami telah melaporkan Kepala Desa ke DPRD Deli Serdang” kata Sipayung kepada wartawan.

Tidak hanya itu, warga yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Master Meter Sejahtera 54 telah melaporkan perihal penolakan Kepala Desa Helvetia, Guntur Sutrisno Limbong ke Bupati Deli Serdang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Deli Serdang, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Camat Sunggal agar di kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sudah berulang kali Kades ini membuat ulah dengan warga, Kemarin terlibat cekcok dengan warga hingga bertengkar, setiap warga yang protes di ajak bertengkar, terlibat isu narkoba hingga viral, namun tidak ada sanksi terhadap Kepala Desa, nah hari ini beliau itu menolak keras adanya pembangunan sarana air bersih untuk ratusan warga masyarakat Desa Helvetia, ada apa ini????. Alasannya hanya karena tidak berkordinasi, apa maksudnya???”sebut warga.

BACA JUGA:  Satlantas Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Pertandingan Sepak Bola PSMS Vs Sriwijaya

Terkait dengan penolakan ini, Kami warga masyarakat sebagai penerima manfaat sarana air bersih yang melibatkan Arta jaya, Cocacola Foundation, dan PDAM Tirtanadi meminta dukungan program air bersih kepada Bupati terpilih Asriludin Tambunan agar memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Desa.

Menanggapi adanya kekisruhan antara Kepala Desa Helvetia yang menolak pembangunan sarana air bersih, Anggota DPRD Deli Serdang dari partai PAN, Wahyu Danin yang juga merupakan warga Desa Helvetia sangat menyangkan sikap kepala Desa Helvetia,Kecamatan Sunggal yang bersikap Diskriminatif terhadap warganya.

“Seharusnya Kepala Desa itu merangkul semua elemen masyarakat dalam hal pembangunan di Desa. Mengenai hal-hal yang tidak singkron, itu di kesampingkan. ada kepentingan yang lebih besar tentang pembangunan desa ini. Jadi semua pihak-pihak yang berniat untuk membangun di Desa ini terlepas dari apapun organisasinya, suka tidak suka kepada masyarakat, kita itu harus bantu. Membangun Deli Serdang itu bukan hanya tanggung jawab Pemerintah saja, semua elemen harus ikut serta, termasuk pihak swasta” kata Danin kepada wartawan.

Wahyu Danin menyebutkan bahwa berkenan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa yang menolak pembangunan sarana air bersih, ini adalah bentuk kegagalan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Nah saya melihat ini adalah kegagalan. kegagalan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang dalam hal membimtek Kepala Desa mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa. Saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus menanggapi serius kejadian ini. Karena hal tentang viralnya Kepala Desa ini bukan sekali atau dua kali, dan yang perlu digaris bawahi juga, ini adalah Desa saya, jadi saya tahu bagaimana yang terjadi, bukan sekali, berkali-kali mungkin 4 atau 5 kali udah kayak gini, dari mulai berantam dengan warga, mukul orang, sampai dengan kasus isu Narkoba terakhir. ini adalah kegagalan. kenapa, setelah dia melakukan kesalahan – kesalahan belum pernah dikasih sanksi sedikitpun, jadi akan terus melakukan kesalahan – kesalahan terus. Nah ini kegagalan Pemkab Deli Serdang, dalam hal ini Dinas PMD, Inspektorat, dan Camat sebagai atasan langsung, bagaimana seorang menjadi Kepala Desa tidak bisa di bina, tidak ngerti tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala Desa, harusnya kita tunduk pada Undang- undang kepala Desa, ini sudah melanggar aturan tentang Desa. Karena tidak pernah di berikan sanksi, sehingga merasa kebal, dan makin menjadi-jadi arogansinya”ujar Danin.

BACA JUGA:  Kapolresta Deli Serdang Berbagi Bansos di Desa Paluh Kemiri

Lanjut dikatakan Danin bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa itu telah melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tetang Desa.

“Dimana pasal 29 undang – undang Desa menyebutkan bahwa kepala Desa dilarang dalam poin

a.) Merugikan kepentingan Umum. c.)Menyalahgunakan wewenang, tugas, hal, dan/atau kewajibannya.

d.) Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.

e.) Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.

Nah, apabila pasal 29 tersebut dilanggar, maka ketentuan dalam undang-undang Desa pasal 30, pertama Kades yang melanggar larangan itu dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dan pada angka 2 dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian” sebutnya.

“Seharusnya kepala Desa itu, dia tidak menyebabkan ke kisruhan di warga masyarakat, harusnya sebagai pamor, pengayom, tidak diskriminatif sama warganya, ini warga kita semua, harusnya di rangkul, nanti mentang-mentang tidak mendukungnya, buat KTP pun di persulit, ada program di sini tidak mendukung, ini tidak boleh. Nah setelah kita jadi kepala desa, kita adalah milik warga Desa Helvetia, bukan milik pendukung, itu harus di garis bawahi. semuanya harus diselesaikan dengan baik, tetapi yang perlu kita garis bawahi ini adalah kegagalan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam membina Kepala Desa” terang Danin.

BACA JUGA:  Kapolresta Deli Serdang Terima Audiensi Gamki

Disinggung terkait adanya laporan warga masyarakat ke DPRD Deli Serdang yang mengirimkan surat, Wahyu Danin mengatakan akan memanggil Kepala Desanya.

“mungkin dalam waktu dekat InsyaAllah hari Senin akan kita panggil Kepala Desanya dan pihak-pihak berkompeten”kata Danin mengakhiri. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER