MEDAN, TOPKOTA.co – Kasus kematian Nur Sri Wulandari yang sempat misterius selama dua bulan akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Asrizal, suami korban, sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi di rumah mereka, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi pertengkaran rumah tangga karena korban menolak ajakan berhubungan suami-istri. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Minggu (28/12/2025), didampingi Kasat Reskrim Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Medan Helvetia Nelson JP Supahutar.
“Tersangka sering bertengkar dengan korban karena keinginannya untuk berhubungan intim ditolak. Dari hasil penyelidikan, tersangka bahkan melakukan perencanaan pembunuhan. Saat kejadian, dua anak korban yang masih di bawah umur berada di dalam rumah,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak.
Dijelaskan, korban merupakan istri kedua tersangka, sementara dua anak yang tinggal bersama adalah anak bawaan korban. Berdasarkan rekaman CCTV, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka terlihat memijat korban. Namun setelah itu, tersangka mematikan saklar CCTV.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (31/10/2025), tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal hingga meninggal dunia. Aksi itu sempat disertai jeritan korban yang didengar anaknya,” ungkap Kapolrestabes.
Setelah kejadian, tersangka berupaya mengaburkan peristiwa tersebut dengan berpura-pura tidur bersama korban. Pagi harinya, tersangka menghubungi keluarga dan menjemput ibu mertuanya dari pasar, lalu membawa ke rumah dengan alasan korban belum bangun. Kecurigaan ibu korban membuat peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kapolrestabes menyebut, meski awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, hasil penyelidikan berbasis scientific crime investigation serta temuan luka cakaran di tubuh tersangka menguatkan dugaan pembunuhan. “Setelah pendalaman intensif, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” katanya.
Terungkap pula, hubungan rumah tangga pasangan tersebut sempat bermasalah pada 2024 hingga korban dan kedua anaknya meninggalkan rumah. Saat kembali, korban mengajukan sejumlah syarat, di antaranya pemenuhan hak istri, tidak dikunci dari luar rumah, serta diberi kebebasan bertemu keluarga.
Saat ini, kedua anak korban berada dalam pengasuhan neneknya dan menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa. Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ayu)









