TANAH KARO, TOPKOTA.co – Para tokoh Karo dari berbagai profesi mengingatkan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) harus mematuhi surat keputusan Bupati Karo yang menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahaan di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, demi terciptanya iklim investasi yang kondusif di “Bumi Turang”.
Hal itu ditegaskan tokoh Karo di Jakarta Ir Aries E Sebayang, tokoh agama dari GBKP Pdt Masada Sinukaban, Ketua GAMKI Karo Jidin Ginting SH MH dan Aktivis Pemerhati Petani Karo Roin Andreas Bangun kepada wartawan, Kamis (5/8) melalui telepon di Medan, menanggapi pernyataan pimpinan PT BUK yang keberatan atas surat Bupati Karo yang menghentikan sementara kegiatan perusahaan di Puncak 2000 Siosar.
“Kita ingatkan PT BUK agar mematuhi keputusan Bupati Karo, demi menjaga situasi kondusif berinvestasi di Karo. Jangan nanti bupati melanjutkan pencabutan izin perusahaan, karena dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap Pemkab Karo,” tandas Aries Sebayang.
Apalagi diketahui hasil rapat dengar pendapat DPRD Karo, Pemkab Karo, BPN Karo dan DPC Projo Karo, ujar Aries, telah merekomendasikan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BUK ke Kanwil BPN Sumut dan Kementerian ATR/BPN, sehingga besar harapan masyarakat agar perusahaan tersebut mematuhi aturan yang dikeluarkan Bupati Karo.
“Dalam notulen rapat dengar pendapat DPRD Karo yang ditandatangani Ketua Dewan Iriani Br Tarigan jelas dinyatakan PT BUK diduga melakukan perubahan peruntukan HGU dengan melakukan hibah tanpa izin Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Izin HGU-nya masuk dalam Database Terindikasi Tanah Terlantar, sehingga perlu segera dilakukan evaluasi,” tandas Aries.
Sementara itu, Pdt Masada Sinukaban bahkan menyampaikan apresiasinya terhadap sikap Bupati Karo yang secara tegas menghentikan seluruh kegiatan PT BUK di Puncak 2000 Siosar, sehingga mendapat simpati dari masyarakat dan berbagai profesi yang selama ini merindukan keadilan di “Bumi Turang”.
“Kini masyarakat Karo yang dizolimi dan tanahnya diklaim PT BUK masuk dalam kawasan HGU-nya sedikit lega, setelah mendapat perlindungan dari Bupati Karo. Kita berharap pihak perusahaan mematuhi keputusan Bupati tersebut, sebelum adanya putusan pengadilan yang saat ini sedang berlangsung di PTUN Medan, karena masyarakat menuntut dibatalkannya HGU PT BUK,” ujar Masada.
Hal sedana juga diungkapkan Ketua GAMKI Karo Jidin Ginting, bahwa keputusan Bupati Karo dan DPRD Karo merupakan langkah yang bijaksana, mengigat saat ini permasalahan PT BUK dengan masyarakat telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Tidak ada alasan perusahaan tidak mematuhinya.
Bagi Aktivis Pemerhati Petani Karo Roin Andreas Bangun, ketegasan Bupati Karo dan semangat kerja DPRD Karo dalam penanganan pengaduan masyarakat menjadi spirit kepada pemuda di Karo untuk tidak pernah ragu menyuarakan kebenaran demi kepentingan masyarakat.
“Semua pihak harus tetap bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat, agar jangan sampai dizolimi atau diperlakukan tidak adil oleh para pengusaha yang bermodal besar,” tegas mantan Kepala Desa Batukarang ini sembari menyampaikan apresiasinya terhadap Bupati dan DPRD Karo yang melindungi rakyatnya.
Pernyataan ini disampaikan para tokoh Karo dari berbagai profesi ini setelah membaca berita dari berbagai Media terkait pernyataan pimpinan PT BUK melalui kuasa hukumnya Rita Wahyuni SH yang memprotes dan menyampaikan keberatannya terhadap Bupati Karo Cory S Sebayang atas penerbitan surat penghentian sementara kegiatan usaha PT BUK di Puncak 2000 Siosar. (John Ginting)