MEDAN, TOPKOTA.co – Kecepatan dan ketangguhan aparat kepolisian kembali mendapat sorotan positif dari masyarakat. Tokoh masyarakat Belawan, H. Irfan Hamidi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan yang bergerak cepat mengungkap kasus penculikan anak di kawasan Marelan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat dan para pelaku diamankan tanpa perlawanan. Jumat (01/08/2025)
Peristiwa ini bermula pada Selasa pagi (30/7) sekitar pukul 10.25 WIB, saat korban, MDAN (8 tahun) alias Zaki, pulang dari sekolah di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan. Tiba-tiba, dua wanita tak dikenal mendekati dan membujuk korban naik ke mobil Toyota Rush putih. Tak lama berselang, rumah keluarga korban didatangi surat misterius yang isinya mengejutkan.“Isi surat itu sangat mengkhawatirkan. Pelaku menuntut uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ tubuh korban jika permintaan tidak dipenuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mewakili Plt. Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA.
Menindaklanjuti laporan keluarga, Sat Reskrim Polres Belawan yang dipimpin Ipda Asun Simanjuntak, SH, langsung turun ke lokasi kejadian. Proses penyelidikan lalu diperkuat oleh Tim Buncil Ditreskrimum Polda Sumut di bawah pimpinan AKP A.R. Riza, SH, serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di bawah komando Iptu Hamzar Nodi, SH., MH.
Dengan bekal keterangan saksi, rekaman CCTV, dan penelusuran digital, tim berhasil mengidentifikasi pelaku utama, Julia Hasibuan (40 tahun), yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban. Julia ditangkap di rumahnya di kawasan Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Dari hasil interogasi, terungkap dua nama lain, Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40). Keduanya juga berhasil diringkus di tempat terpisah.
Puncaknya, pada pukul 00.10 WIB dini hari, tim berhasil menemukan korban di sebuah rumah warga di Jalan Kl. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Korban dalam kondisi sehat, masih mengenakan seragam sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk dipertemukan kembali dengan orang tuanya. “Ini adalah hasil kerja cepat, sinergis, dan profesional. Ketiga pelaku kini diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tegas AKP Riffi.
Menanggapi keberhasilan ini, H. Irfan Hamidi menyatakan rasa bangganya atas kesigapan aparat kepolisian. “Kami sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumut dan jajaran Polres Pelabuhan Belawan yang telah membuktikan keberpihakan nyata terhadap keselamatan anak. Ini bukan hanya keberhasilan kepolisian, tapi juga bentuk nyata perlindungan negara terhadap masa depan generasi muda,” ujarnya.
Ia juga mengimbau Seluruh warga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat. (Ayu)