MEDAN, TOPKOTA.co – Timsus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki seorang pelaku berinisial MT alias Opik (21) warga Jalan Pancing 5 Lingkungan III Kecamatan Medan Labuhan yang merupakan DPO kasus pencurian rumah milik korban Saifan Muladi warga Jalan Alfaka Tanjung Mulia Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing SIK MH mengatakan, tersangka ditangkap sesuai dengan laporan polisi No: LP / 2748 / XI / 2020 / SPKT Restabes Medan, 4 November 2020 pelapor Saifan Mauladi (41) warga Jalan Alfaka Tanjung Mulia Medan.
“Tersangka MT ini merupakan DPO petugas atas kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada 12 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Waktu itu korban baru pulang dari acara pesta tempat keluarga, dan setibanya di rumah di Jalan Metal Ujung Ruko Pintu VII Kecamatan Medan Timur, korban melihat rumahnya telah dibongkar maling,”kata Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, Senin (23/11).
.Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp50juta, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. “Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku MT alias Opik di Jalan Perwira II Medan. Kemudian dari hasil interogasi tersangka melakukan pencurian bersama dengan temannya CH yang sebelumnya telah ditangkap petugas dan menjual hasil curiannya kepada penampung barang bekas L (tertangkap) dan mendapat bagian Rp700 ribu,” ungkapnya.(Mrk)