IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tim Siluman Polsek Pancur Batu Ringkus Edy Boneng

PANCURBATU, TOPKOTA.co – Tim Siluman Polsek Pancur Batu  Polrestabes Medan  Polda Sumatera Utara berhasil meringkus Edy Syahputra Alias Edy Boneng dari lokasi persembunyiannya di Kecamatan Pancur Batu.

Edy Boneng warga Dusun II Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu ditangkap karena diduga kuat sebagai pelalu tindak pidana pencurian dan penipuan terhadap Desmon Kaban warga Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy DharmaSH didampingi Wakapolsek AKP Boksen Surbakti dan Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu SH menjelaskan, bahwa  Polsek Pancur Batu telah mengamankan Edy berdasarkan laporan Polisi atas nama Desmon Kaban.

“Edy kami amankankan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan penipuan, dimana pada tanggal 14 Desember 2021, Edy masuk kedalam rumah korban yang berada di Sapo Terep Desa Namorih secara diam-diam, dan mengambil satu buah handphone,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Kompol Dedy, Kamis (20/1/2022).

Masih Kata Dedy, selain mencuri handphone, Edy Boneng juga menggunakan handphone yang ia curi untuk menipu orang lain, dan meraup keuntungan Rp 18.000.000. “Tak terima dengan kejadian tersebut , korban Desmon Kaban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu, sehingga Tim Siluman pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi terjadianya pencurian,” ujar Dedy.

Lanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, Tim Siluman Polsek Pancur Batu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu SH yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi, bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Durin Simbelang.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Siluman Polsek Pancur Batu langsung menuju ke lokasi dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan pelaku. Saat itu juga Kanit Reskrim bersama anggota langsung meringkus Edy dan memboyongnya ke Mako,” ucap Kapolsek Kompol Dedy.

Kompol Dedy Dharma SH juga mengungkapkan bahwa saat diinterogasi penyidik, Edy Boneng mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pindana pencurian dan penipuan. Edy mengakui bahwa handphone yang ia curi sudah ia gadaikan kepada seorang pria bernama Muslim, seharga 1,200.000.

“Uang Handphone yang ia gadaikan habis untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku dan Edy juga mengakui bahwa dia menggunakan hp korban untuk melakukan penipuan dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 18.000.000. Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun Penjara, dan untuk kasus penipuannya ditangani oleh Polrestabes Medan,” pungkas Kompol Dedy Dharma SH. (Ayu)