IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan Ciduk Pelaku Pengeroyokan

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana secara bersama-sama diduga melakukan kekerasan yang terjadi pada hari Jumat, 21 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, di Jalan Tanjung Bunga Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatara Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol. Dr Muhammad Firdaus SIK MH menjelaskan bahwa YD alias Hare warga Jalan Tanjung Bunga Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, yang sehari hari berprofesi sebagai angkutan tukang ojek adalah terduga pelaku pengeroyokan .

Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/I/2022/SPKT/POLSEK PERCUT SEI TUAN, pada tanggal 22 Januari 2022 A/N Pelapor M Zainul Arifin.

“Kejadian tersebut bermula pada hari Jumat Tanggal 21 Januari 2021, dimana pelapor (korban) diundang untuk mendampingi Pak Omri Barus ke kedai tuak milik Pak Jonatan untuk menyelesaikan masalah pencurian handphone. setelah sampai di lokasi, pihak dari Yulianus Dohare dkk, marah-marah di kedai tuak tersebut, sehingga Pak Omri Barus mengatakan ‘kenapa kalian marah-marah’. Kemudian setelah mendengar Pak Omri Barus berbicara, pihak Yulianus Dohare dkk langsung mendorong badan Pak Omri Barus dan pelapor serta memukulnya secara bersama– sama,” ujar Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK.

Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa saat itu pelapor dan Omri Barus melarikan diri, kemudian dikejar oleh pihak Yulianus Dohare dkk, sehingga terjatuh di parit dan diinjak serta ditusuk menggunakan pisau kecil.

Tidak lama kemudian, pelapor juga dipukul oleh pihak YD dkk sehingga terjatuh ke dalam parit, namun pada saat itu pelapor berhasil menyelamatkan diri dengan cara melarikan diri menuju ke rumah warga untuk mendapatkan pertolongan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak YD dan kawan kawan (dkk) .

“Setelah mendapatkan laporan, pada hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 09.00 Wib, Tim Satgas Presisi yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Tim mendapat informasi dari informan bahwa tersangka berada di wilayah Selambo, kemudian Tim langsung bergerak cepat menuju titik tersebut. Terdapat sebuah rumah di Jalan Sombare Batak Selambo, terlihat sepeda motor Honda Revo milik YD sedang berada di depan rumah, sehingga dengan gerakan cepat, Tim Presisi langsung mendatangi rumah tersebut dan dirumah tesebut ada istri YD,” tutur Kasat Reskrim.

Lanjutnya, kepada Petugas, Istri YD (tersangka) sempat tidak mengakui bahwa suaminya YD ada di rumah, dan tim juga tidak kehabisan akal, dan akhirnya melakukan penggeledahan ke seluruh rumah dan menemukan tersangka sedang bersembunyi di dalam sebuah kamar tepatnya di bawah kasur.

“Selanjutnya, Tim memboyong tersangka YD ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” pungkas Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Polisi Dr Muhammad Firdaus SIK MH. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER