IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Tim Resum Polres Labuhanbatu Ciduk Pemilik dan 3 Pemain Judi Mesin Tembak Ikan dari Labura

Keempat tersangka judi tembak ikan saat diamankan di Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – GS alias Gabe (31) seorang pemilik warung di Dusun Dua Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara (Labura) terpaksa berurusan dengan Tim Resum Polres Labuhanbatu. Pasalnya, di dalam warungnya ini, tersedia aktifitas judi tembak ikan yang sudah beroperasi selama seminggu, Kamis (16/9/2012) sekira pukul 20.00 Wib.

Selain Gabe, Polres Labuhanbatu juga mengamankan 3 pemain judi dan barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan, uang tunai sebesar Rp 853.000, serta satu buah kunci mesin judi tembak ikan berwarna biru dengan cip warna hijau.

Adapun masing – masing  identitas ketiga pemain judi ini berinisial ASP alias Aldi (18), MS alias Muskan (21) dan SM (20), ketiganya warga Dusun Dua Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit yang dihubungi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar tadi malam Tim Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Iptu Tito Alhafezt berhasil menangkap seorang pria inisial GS yang merupakan  pemilik warung dan 3 orang pemain judi mesin tembak ikan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Lanjut AKP Parikhesit, penangkapan berawal informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi mesin tembak ikan beroprasi di Dusun Dua Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Nah, menindaklanjuti info tersebut tim bergerak ke lokasi dan mengamankan keempat tersangka tersebut . Selanjutnya tim melakukan interogasi kepada pelaku dan mereka mengakui perbuatannya sebagai pemain judi mesin tembak ikan. Cip judi tembak ikan dibeli dari penjaga (pemilik warung) GS alias Gabe sebesar Rp 10.000/cip, lalu memainkannya ke mesin judi tembak ikan dan memilih salah satu tebakan. Apabila berhasil ada yang mendapatkan 10 cip, 20 cip, 50 cip dan seterusnya. Kemudian bila pemain sudah merasa cukup, maka cip dijual kembali kepada penjaga Gs alias Gabe dengan harga seperti semula,” ujarnya.

Sementara GS alias Gabe mendapatkan mesin tembak ikan dari AG warga Pulo Raja, Asahan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum. (Dy)