MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria pelaku pemerasan terhadap supir yang viral di media sosial (Medsos), Selasa 4 Januari 2021.
Pelaku dimaksud adalah Rudi Sugara (42) yang berprofesi tukang becak, warga Jalan Panglima Denai Gang Keluarga Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Penangkapan pelaku pemerasan itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Rabu (5/1/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap atas laporan pengaduan dari korban Irwansyah Siregar dengan nomor LP/43/I/2021 tanggal 4 Januari 2022. “Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin, 3 Januari 2022 di Jalan Panglima Denai SPBU dekat Terminal Amplas. Perbuatan yang dilakukan pelaku sempat viral di video media sosial (Medsos),” kata Kompol Firdaus.
Dijelaskan Kasat Reskrim, saat peristiwa pemerasan itu korban datang mengendarai mobil bersama dengan rekannya. Kemudian melakukan bongkar muat barang. Ketika sudah hampir selesai bongkar, pelaku yang berjumlah dua orang datang dan langsung meminta uang dengan mengatasnamakan SPSI.
Karena tidak mau memberikan uang SPSI tersebut, terjadi keributan dan korban langsung memberikan uang sebesar Rp30.000. Selanjutnya, pelaku mengatakan uang tersebut kurang. “Kurang ini. Kau tambah sepuluh ribu lagi untuk uang keamanan IPK,” jelas Kompol Firdaus menirukan ucapan pelaku saat itu.
Kemudian korban tidak memberikannya dengan dalih tidak punya uang lagi. Selanjutnya pelaku menghalangi mobil korban dengan mengatakan kalau gak kau tambah gak bisa pergi kau. Karena takut terjadi keributan, korban pun memberikannya sesuai yang diminta yaitu menambahi Rp10.000 sambil memvideokan perbuatannya.
Setelah memberikan yang diminta pelaku, barulah pelaku tidak menghalangi mobil dan membiarkan korban pergi.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban. “Pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain dengan modus uang keamanan. Pelaku juga mengaku menyetor uang TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) kepada Ketua SPBK, Muhammad Marpaung,” urai Kompol Firdaus.
Dijabarkan Kasat Reskrim, dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa video pemerasan yang diamankan dari korban, dua lembar uang pecahan Rp5.000, kartu tanda anggota SPBK, sepasang sepatu berlogo nike yang digunakan pelaku, topi warna biru yang digunakan pelaku, baju warna hijau, rompi warna hitam, dan celana pendek.
“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (red)