MOROWALI, TOPKOTA.co – Tim Resmob Polres Morowali berhasil menangkap lima terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kantor Koperasi Lamjaya Kelurahan Tofoiso Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali.
Keberhasilan penangkapan ini dilakukan berkat penyelidikan yang dilakukan oleh personil Resmob Polres Morowali.
Kelima terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah lima orang pria inisial HW (20), SH (23), FF (19), OMT (21) dan MNA (21). Mereka semua merupakan warga Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah dengan latar belakang pendidikan SMA atau SMK dan pekerjaan sebagai wiraswasta.
Kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 pukul 00.30 Wita, ketika terjadi pengeroyokan di Kantor Koperasi Lamjaya. Setelah mendapatkan informasi mengenai identitas beberapa terduga pelaku, Tim Resmob langsung bergerak cepat untuk menangkap mereka. Penangkapan dilakukan di Desa Marsaoleh dan Desa Naka Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali.
Dalam interogasi awal, kelima terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana pengeroyokan tersebut. Namun, terdapat informasi bahwa masih ada tiga orang lainnya yang turut serta dalam pengeroyokan tersebut, yaitu Pria Inisial A, AG dan I. Identitas dan keberadaan ketiga pelaku tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Tim Resmob Polres Morowali berhasil mengamankan kelima terduga pelaku dan membawa mereka ke Polres Morowali guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan meminta keterangan dari para terduga pelaku untuk mengungkap motif dibalik tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kantor Koperasi Lamjaya tersebut.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK MH mengapresiasi kinerja Tim Resmob dalam penangkapan ini. Dia menyatakan bahwa kepolisian akan terus bekerja secara profesional dan berkomitmen untuk mengungkap kasus tindak pidana dengan secepat mungkin, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kasus ini akan terus ditangani oleh pihak berwajib guna memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan Bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup Kapolres. (Rpdm)