MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 2 orang anggota geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Keduanya yakni Dwi Darmawan (18) warga Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dan Nur Ahmad alias Mamek (19) warga Jalan Stasiun Gg. Munawar Kel. Tanjung Gusta Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit Pidum AKP Muhammad Reza menerangkan kedua pelaku merupakan anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AT (19) warga Jalan Karya Kesuma Ds. Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.
“Peristiwa itu terjadi hari Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 04.00 Wib, pelaku menyerang korban dengan membacok menggunakan sajam jenis celurit dan mengenai telapak tangan sebelah kiri serta kuping sebelah kanan korban hingga mengalami luka robek. Kini korban dirawat di Rumah Sakit Adam Malik,” kata Kanit Pidum AKP Muhammad Reza.
Kanit Pidum mengatakan pelaku berhasil diamankan ketika Tim Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). “Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah rantai besi, 1 buah baju, 2 unit Handpohone Android dan 1 bilah sajam jenis samurai,” ungkapnya.
Kanit Pidum menegaskan tidak ada tempat bagi segala bentuk para pelaku premanisme maupun geng motor di Kota Medan. “Hentikan segera, segala bentuk perbuatan premanisme dan geng motor. Kami akan tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan Kota Medan yang dan tentram,” pungkasnya. (red)