IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tim Pidsus Kejari Sergai Periksa Dua Saksi Baru Terkait Dugaan Penyelewengan Kredit Bank Sumut

Serdang Bedagai – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali memeriksa dua saksi baru dalam pengembangan perkara dugaan penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumut tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, Selasa (14/1), menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Tim Penyidik Kejari Serdang Bedagai saat ini masih bekerja dan mendalami perkara ini. Proses penanganan belum berhenti,” ujar Afif kepada sejumlah wartawan.

Menurut Hasan Afif, pada Senin (13/1/2025), tim penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni TZI (Analis Kredit) dan FAT (Recovery Officer) dari Bank Sumut. Kedua saksi diperiksa untuk melengkapi dan memperkuat bukti dalam kasus ini.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara. Kami berusaha mengungkap lebih jauh terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit ini,” tambahnya.

Hasan juga menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut, baik terkait hasil pemeriksaan saksi maupun pengembangan perkara, akan segera diinformasikan ke publik.

Kerugian Negara Rp964 Juta

Sebelumnya, Pidsus Kejari Sergai telah menetapkan SL (Selamat), warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit akuntan publik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp964 juta. Kerugian ini berasal dari selisih baki debet senilai Rp1,26 miliar dengan nilai agunan yang hanya sekitar Rp302 juta.

SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Kejari Sergai menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

End