PAKPAK BHARAT, TOPKOTA.co – Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Pemda RT.01 RK.04 Desa Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak. (11/10/2024)
MI (26), RR (24), AS(25) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 26 (dua puluh enam) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 44,30 (empat puluh empat koma tiga puluh) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP TONY ARMANDO, S.E. menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Tony
Lanjut AKP Tony Armando menjelaskan Pada hari Jumat 11 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB team opsnal langsung masuk ke sebuah Rumah di Jalan Pemda RT.01 RK.04 Desa Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak dan Berhasil meangamankan 3 (tiga) orang yang mengaku Bernama Sdr. MI Sdr. RR dan Sdr. AS kemudian dilakukan penggeledahan Ditemukan 26 (dua puluh enam) paket Narkotika jenis shabu yang terletak di dalam sebuah toples plastic setelah itu dilakukan introgasi terhadap Sdr. MI bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. BS (DPO).
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Tony. (Ayu)