PEKANBARU, TOPKOTA.co – Selasa, 29/06/2021 telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap seorang laki-laki atas nama Bambang Haryanto dengan cara menusuk bagian paha menggunakan pisau, bertempat di Jl. Melati Gg. Hikmah No. 83 Kec. Sukajadi kota Pekanbaru yang merupakan rumah korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K,M.H melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani, S.H.,M.Si membenarkan kejadian tersebut.
“Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Namun pelaku dan barang bukti sudah kita amankan” Ujar Kapolsek Sukajadi
Dijelaskan oleh Kapolsek Sukajadi, kejadian itu Berawal sekira pukul 08.30 WIB saat korban sedang duduk-duduk santai di teras depan rumahnya, lalu datang pelaku yang berinisial OF (46) sambil marah-marah dan berkata “kok begitu kamu mbeng, nawar-nawar aku kelahi ngomong sama istri aku?” Dan korban menjawab duduklah dulu. Namun, pelaku bergegas masuk kedalam rumah dan keluar membawa sebilah pisau langsung menusukannya kepaha korban sebanyak satu kali tanpa banyak bicara.
Karena korban tertusuk bagian pahanya dan mengeluarkan darah, maka korban lari dan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Melihat hal itu pelaku langsung membuang pisau di halaman rumah dan melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek bagian paha sebelah kanan sampai tembus dan harus mendapatkan perawatan yang cukup serius dirumah sakit Ibnu Sina. Sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi.
Setelah Polsek Sukajadi mendapatkan laporan LP/162/VII/2021, SPKT, Polsek Sukajadi, 29 Juni 2021. Maka, Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani, S.H.,M.Si memerintahkan Kanit Reskrim AKP Selamet, S.H beserta Tim Opsnal Polsek Sukajadi untuk melakukan penyelidikan sekira pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada dirumah saudaranya di Jl. Teratai Bawah Gg. Buntu, Sehingga tim bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah di Introgasi pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau dibawa ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terimakasih kepada tim, tidak membutubkan waktu yang lama tim telah berhasil mengamankan pelaku yang berencana melarikan diri keluar kota” Pungkas Kapolsek Sukajadi.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Joni)