JAMBI, TOPKOTA.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Tim Opsnal Sektor Kota Pasar Jambi mengamankan seorang Residivis Curanmor (IR) yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polsek Kota Pasar dan wilayah hukum Polsek Jambi Selatan
“Berdasarkan dari laporan dari salah seorang korbannya, pada hari minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 16.00 wib, korban memarkirkan sepeda motornya diparkiran Resto Teras Kota di jalan Sulthan Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi, dan kemudian pada saat korban hendak pulang dan menuju tempat parkiran, korban sudah tidak dapat menemukan sepeda motor miliknya. Kemudian korban mengecek CCTV ditoko tersebut, dan terlihat dari CCTV melihat seseorang sudah mengambil sepeda motor miliknya,” ungkap Kaplosek Pasar Akp Indar Wahyu di dampingi Kanit Reskrim dan Kasubaghumas Polresta Jambi, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Pasar Kota Jambi (2/3).
Lanjut Kapolsek, pelaku ini merupakan residivis dalam perkara pencurian sebelumnya, dan menjalani hukuman kurang lebih 1(satu) tahun di Lapas Kelas II (dua) Jambi pada tahun 2015. Kemudian pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 19 lokasi, diantaranya di wilayah Pasar dan di Jambi Selatan.
“Hingga saat ini, Tim Opsnal Polsek Pasar masih melakukan Pengembangan. Dari tangan pelaku Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah kunci T warna Silver, 1(satu)buah tang potong warna kuning hitam, 1(satu) buah besi berbentuk pipih dengan ukuran 6,9 cm ,1(satu)buah kunci motor merk TRQ dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nopol BH 2805 VK,” ujar Kapolsek sembari mengatakan tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) huruf 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh (7) Tahun.(Rudi)