PEKANBARU, TOPKOTA.co – Pasangan suami istri dan seorang tersangka laki-laki diaman Polsek Bukit Raya telah mengedarkan, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 99, 62 gram, di jalanTaman sari Kel. Tangkerang Selatan Kec. Bukit Raya, dilakukan tim opsnal Polsek Bukit Raya, Kamis 25/2/2021 malam.
Tersangka diketahui berinisial SW alias Sri (29) beralamatkan di Jalan Taman Sari Kel. Tangkerang Selatan Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, tersangka Inisial YP alias Yoga (36) beralamat Jalan Taman Sari Kel. Tangkerang Selatan Kec.Bukit Raya Kota Pekanbaru (pasutri), tersangka inisial S alias Ambon (41) beralamatkan Perumahan Nuansa Kel. Rejosari Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H, membenarkan telah mengamankan 3 tersangka pengedar, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu berinisial SW alias Sri (29), inisial YP alias Yoga (36), tersangka inisial S alias Ambon (41), di Jalan Taman Sari Kel. Tangkerang Selatan Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru dilakukan tim opsnal Polsek Bukit Raya.
Dikatakan Kapolsek, tim opsnal sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Taman sari wilayah Kec. Bukit raya, Kamis 22/2/2021 malam
Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, lanjut Kapolsek Akp Arri Prasetyo., S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang menjadi sasaran peredaran narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Hasyrial melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, pada posisi yang telah diatur, berhasil menangkap 2 tersangka pasutri inisial berinisial SW alias Sri (29), inisial YP alias Yoga (36) pada hari Kamis 25/2/2021 malam, dan kedua tersangka diamankan dan menyerahkan barang bukti yang ada padanya, Kamis 25/2/2011 malam, ujar Kapolsek.
” Setelah diamankan dari tangan tersangka inisial SW alias Sri didapat barang bukti berupa : 7 ( tujuh ) paket plastik bening berukuran kecil yang di duga berisikan sabu, selanjutnya interogasi dilakukan kedua tersangka dan diakui barang bukti didapat dari tersangka inisial S alias Ambon yang dibelinya setengah kantong pada sore hari.
Tidak sampai disitu saja tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengejar buruannya, melakukan komunikasi dengan tersangka inisial S alias Ambon sehingga tersangka S alias Ambon dapat diamankan dijalan Harapan Raya Kel.Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya dan dilakukan penggeledahan, tambah Kapolsek.
Tidak ditemukan barang bukti setelah Penggeledahan dilakukan terhadap tersangka inisial S alias Ambon, kemudian dilakukan interogasi tersangka S alias Ambon mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka Andri dalam pencarian (DPO ) yang beralamat di Jl. Pinang Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan Damai.
Tim opsnal Polsek Bukit Raya tetap mengejar buruannya, setelah mendapatkan alamat tersangka Andri di Jalan Pinang Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, tersangka Andri sudah melarikan diri, penggeledahan di rumah tersangka Andri ditemukan 1( Satu ) Plastik bening ukuran besar yang di duga sabu beserta timbangan merk POCKET warna hitam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial SW alias Sri (29) berupa 7 ( tujuh ) Paket plastik bening ukuran kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) plastik ukuran besar dengan berat kotor 99, 62 gram.
Merasa cukup bukti, tim opsnal unit reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI N o 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Joni)