MEDAN, TOPKOTA.co – Tim khusus Polsek Medan Timur berhasil meringkus HT (40) pelaku pencurian dengan pemberatan, di Jalan HM Yamin No.534/380 (PT Budi Gadai Indonesia) Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
Juru Parkir warga Jalan Garu 2 B Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas ini diamankan setelah adanya laporan korban Siti Khotimah Damanik dengan Nomor : LP / 142 / III / Restabes Medan /Sek Medan Timur / Tanggal 20 Maret 2021.
Dalam pengakuan korban (24) Pegawai PT. Budi Gadai Indonesia, warga Jalan Pasar 2 Setia Budi Gang Bunga Dewi No. 23 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, mengalami Kerugian berupa 1 Unit DVR & HDDD CCTV seharga Rp7 juta, 77 Unit Handphone Android & iPhone Berbagai Merk senilai Rp 96.950.000 dan 21 Unit Laptop Berbagai Merk senilai Rp 39.900.000 berbagai Daftar Merk Dan Jenis Laptop/Handphone yang hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 143.850.000, dengan status barang jaminan gadai dari Nasabah PT.Budi Gadai Indonesia.
Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin, S.H mengatakan, kejadiannya terungkap sekira pkl .07.00 Wib, pegawai PT.Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu terbuka dengan kondisi engsel pintu dan gembok rusak.
Kemudian Awi masuk ke dalam untuk mengecek. Dia mendapatkan pintu menuju lantai 2 juga sudah terbuka.Dan Ternyata Pintu masuk ke dalam menuju Lantai 2 juga sudah terbuka dan melihat sebagian barang- barang gadaian nasabah hilang.
Awi melaporkan kejadian itu ke Pimpinan PT. Budi Gadai Indonesia. Selanjutnya arahan pimpinan kepada Siti Khotimah Damanik untuk datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat Laporan Polisi.
“Pelaku masuk dari pintu depan denga merusak gembok dan engsel pintu,” kata M Arifin didampingi Kanit Iptu Jepri Simamora, Sabtu (17/4/2021).
Dikatakan Kompol Arifin, setelah mendapat laporan tersebut, lalu Kanit Reskrim beserta panit 1 dan 2 dan Tekab Polsek Medan Timur melakukan olah TKP.
Kemudian mencari petunjuk tentang pelaku pencurian. dari hasil petunjuk olah TKP, petugas mendapati identitas pelaku berjumlah 4 orang.
“Dari hasil pengungkapan kasus pencurian tersebut, bahwa pada hari Kamis 25 Maret 2021 tekap Polsek Medan Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berjumlah 2 orang berinisial HF dan RO. Sedangkan 2 orang pelaku yang lain dalam pencarian,” katanya.
Pada Jumat 16 April 2021, tim mendapat informasi keberadaan HLT Alias Kibo di Lorong Trimo Jalan Bromo.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim langsung menuju ke TKP dan menangkap HLT saat itu sedang berada di rumah temannya berinisial Ba.
HLT merupakan resedivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2012 di mana tersangka di vonis 3 tahun di LP Tanjung Kusta, dan pada tahun 2016 dalam kasus pencurian dgn kekerasan (Jambret) dan tersangka divonis selama 1,5 tahun.(My.Tanjung).