IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Tim Kejaksaan “Obok-Obok” Kantor BPKPAD Karo Terkait Korupsi TPA

Kasi Pidsus Andriani Efalina Br Sitohang SH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Ifhan Lubis SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabanjahe melakukan penggeledahan dokumen terkait kasus korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan sampah/Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Senin (20/7) petang di Kantor BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) Kabupaten Karo.

Pantauan hingga pukul 14.30 WIB, petugas dari Kejari Karo masih melakukan pemeriksaan di ruangan yang tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkompeten. Dan sekira pukul16:30 Wib, Tim Kejaksaan keluar dari gedung Bupati lantai bawah, sembari membawa mesin printer dan 3 tas Cover yang berisi dokumen, dan dibawa masuk ke dalam mobil dinas Kejaksaan Negeri Karo.

“Masih dalam proses. Kasi Pidsus Andriani Efalina Br Sitohang SH dan Kasi Intel Ifan Lubis SH MH beserta anggota lainnyamasih bekerja. Mari kita tunggu hasilnya nanti,” ujar Kajari Karo Denny Achmad SH MH kepada wartawan melalui telepon selularnya.

Kasus ini sendiri menarik perhatian banyak pihak sejak Jumat (17/7) pukul 19.05 WIB. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka berinisial BK seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara pria berinisial R selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA.

Petugas Kejaksaan ketika keluar dari ruangan BPKPAD sembari membawa Tas Cover berisi Dokumen proyek TPA Dokan.

Untuk kelanjutan kasus akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Sedangkan Kasi Pidsus Andriani Efalina br Sitohang SH didampingi Kasi Intel Ifhan Lubis SH.MH seusai melakukan pengeledahan di BPKPAD kepada TOPKOTA.co menegaskan, bahwa Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Karo mengeledah dan membawa sejumlah dokumen penting terkait kasus proyek pengadaan Lahan Tanah TPA Dokan TA 2015, 2016 dan 2017.

“Benar Tim khusus Tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Karo mengeledah dan membawa sejumlah dokumen penting terkait proyek TPA Dokan, dan untuk lebih jelasnya di kantor nanti ada Humas yang memberikan keterangan,” ungkap Kasi Pidsus sembari beranjak menuju mobil dinasnya. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER