IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tim Justisi Gabungan Kampar Tindak Pelanggar Protkes

KAMPAR, TOPKOTA.co – Tim Justisi Gabungan Kabupaten Kampar melakukan Operasi Justisi dalam rangka Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan, dikawasan Pasar Ramayana Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, pada Jumat Pagi (18/12/2020) mulai pukul 09.00 Wib.

Operasi Justisi ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, Kasat Shabara AKP Ikwan Widarmono, Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo dan Sekretaris Satpol PP Kampar Drs. Agustar M.Si.

Tim Justisi Gabungan ini terdiri dari Personil gabungan Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Kota sebanyak 36 orang, Personel TNI dari Kodim 0313/ KPR sebanyak 9 orang, Personel Satpol PP Kampar sebanyak 13 orang, Personel Dishub Kampar sebanyak 5 orang dan dari Pengadilan Nereri Bangkinang 2 orang, yaitu Hakim Ferdi SH dan Panitera Pengganti M. Masnur SH.

Kegiatan diawali dengan pemberian APP atau arahan kepada Tim Justisi oleh Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK, dan diikuti seluruh personel gabungan yang terlibat dalam kegiatan Operasi Justisi ini.

Pada kesempatan ini Waka Polres Kampar menyampaikan tentang teknis kegiatan, sasaran dan cara bertindak, selain itu anggota juga diingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sungguh-sungguh namun tetap santun dan humanis.

Setelah APP dilakukan pembagian tugas terhadap masing-masing personel yang terlibat yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Ikwan Widarmono, selanjutnya dilakukan razia terhadap pengunjung pasar Ramayana Bangkinang Kota ini yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ditempat keramaian.

Dalam Operasi Justisi kali ini dilakukan penindakan terhadap 33 orang pelanggar protokol Kesehatan dengan rincian :

Penerapan Sanksi Sosial sebanyak 18 orang (14 pria dan 4 wanita), dengan sanksi menyapu jalan dan membersihkan lingkungan sekitar Pasar Ramayana Bangkinang Kota.

Penerapan Sanksi Denda dilakukan melalui sidang ditempat dengan Hakim Ferdi SH dan Panitera Pengganti M. Masnur SH dari Pengadilan Negeri Bangkinang, terjaring 15 orang (11 pria dan 4 wanita) dengan membayar uang denda sebesar Rp 100 ribu perorang dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp 1,5 juta.

Terhadap pelanggaran ringan seperti mengenakan masker tidak sesuai petunjuk, diberikan teguran lisan dan mereka diminta untuk mengenakan maskernya dengan benar.

Kegiatan Operasi Justisi Penerapan Protokol Kesehatan oleh Tim Justisi Gabungan Kabupaten Kampar ini berakhir pada pukul 10.30 Wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19.

Lebihlanjut disampaikan Waka Polres Kampar bahwa kita berharap dengan adanya penerapan sangsi denda maupun sangsi sosial ini, akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan tentunya kita semua juga berharap agar Pandemi ini segera berakhir, ungkapnya(joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER