IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tim Gabungan Tangkap 6 Tersangka Pencurian Hasil Perkebunan, Dijerat UU Leks Spesialis

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim gabungan Polda Sumut, Polres Simalungun, TNI dan pihak PTPN IV menangkap 6 tersangka pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.

Ke enam orang tersangka berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM. Keenam tersangka memiliki peran diantaranya sebagai pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, penyidik masih melakukan pengembangan manakala ada keterlibatan orang dalam.

Kemudian, penyidik masih mengembangkan kasusnya terhadap sebuah PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang diduga sebagai penadah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari tangan para tersangka pencuri.

“Kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan,” ujar Hadi, Rabu (12/6).

Juru bicara Poldasu itu mengatakan, pengungkapan kasus pencurian di perusahaan BUMN itu sebagai bentuk komitmen mengamankan asset negara, yang mana diketahui perkebunan sebagai penyumbang terbesar hasil perkebunan untuk negara.

Hadi menerangkan, keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan-rekan PTPN IV kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun taksiran kerugian hampir Rp100 miliar,” terangnya modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah.

“Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Dijelaskan, para tersangka dikenakan UU leks spesialis tentang Perkebunan dan UU Cipta Kerja.

“Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ayu)