ASAHAN, TOPKOTA.co – Lima orang tahanan kabur Polsek Pulau Raja yang melarikan diri pada Sabtu (19/9) lalu sekitar pukul 05.00 WIB, akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja.
Adapun para tahanan yang kabur yakni Rahmadana Ritonga alias Dana (19), Aminuddin alias Amin (30), Ikhsan Aliardi alias Ali (30), Dedi Alfian Hasibuan alias Iyan (37) dan Wahidin alias Udin (40).
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani menyebutkan, dari lima orang tahanan itu, satu diantaranya yaitu Dedi Alfian Hasibuan alias Iyan menyerahkan diri pada 21 September 2020.
“Kami dapat informasi dari Kepala Desa Aek Loba, tersangka atas nama Dedi Alfian Hasibuan alias Iyan berada di Bagan Batu Riau. Keluarganya menghubungi kami dan Kapolsek, kemudian karena ada iktikad baik dari tersangka sendiri dan keluarga, akhirnya menyerahkan diri,” ungkap Rahmadani, Jumat (2/10).
Sementara empat orang tahanan kabur lainnya ditangkap dari berbagai lokasi di Kabupaten Asahan dan Provinsi Riau.
Tahanan kabur Polsek Pulau Raja yang pertama kali kembali berhasil tertangkap yaitu Rahmadana alias Dana. Tersangka ini tertangkap pada 20 September 2020 di wilayah hukum Polsek Aek Nabara, Labuhanbatu.
Lalu sambung Rahmadani, berdasarkan keterangan tersangka Dana, bahwa setelah berhasil kabur ia bergerak bersama Aminuddin. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Aminuddin hingga akhirnya tertangkap pada 21 September 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Rokan Hilir Riau.
“Setelah tertangkap, karena lakukan perlawanan dan demi menjaga keselamatan anggota dan orang lain, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” sebutnya.
Tak sampai disitu, pengejaran terhadap tahanan kabur terus dilakukan. Hingga akhirnya tahanan kabur atas nama Ikhsan Aliardi alias Ali pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB berhasil ditangkap di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau.
“Tersangka Ikhsan ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Ikhsan ditangkap di Kilometer 11 Bukit Horas. Karena melawan diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Rahmadani.
Sementara, tahanan atas nama Wahidin alias Udin baru berhasil kembali tertangkap pada Senin (28/9/2020) lalu sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Pinangripan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Udin juga diberikan tindakan tegas terukur, karena beberapa kali lolos saat petugas melakukan pengejaran. “Masalah hukuman kami akan koordinasi dengan jaksa. Apalagi beberapa orang tahanan ini juga sudah merupakan tahanan jaksa, masih menjalani sidang belum vonis dan ada juga masih tahap dua. Karena Covid, jadi masih dititipkan jaksa pada kita, belum bisa dipindahkan ke Lapas,” pungkasnya.
Kini seluruh tahanan telah dibawa ke Polres Asahan, sementara berdasarkan keterangan Wahidin salah seorang tahanan Polsek Pulau Raja yang kabur, dirinya nekat melarikan diri lantaran bosan berada di sel tahanan polsek. (Dad)