SERGAI, TOPKOTA.co – Tim gabungan Opsnal Polsek Perbaungan dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap para pelaku penganiayaan dan penculikan orang dengan paksa, di Jalan Mesjid Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa penculikan ini terjadi pada Rabu, 19 Juli 2023, pukul 02.02 WIB. Korban pertama adalah Andika Wardana Ginting seorang supir berusia 22 tahun, beralamat di Dusun II Desa Cinta Air Kecamatan Perbaungan. Sementara korban kedua adalah Muhammad Alfati Sinaga, seorang pedagang berusia 26 tahun, yang tinggal di Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan.
Menurut laporan dari Andryana, pelapor dan ibu dari Andika Wardana Ginting. Kejadian bermula saat segerombolan orang dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra mendatangi beberapa orang yang berkumpul di lokasi penculikan (TKP), termasuk para saksi. Para pelaku melakukan pengerusakan terhadap beberapa sepeda motor di tempat kejadian, dilanjutkan dengan menembakkan senjata api ke udara. Hal tersebut menyebabkan orang-orang yang berada di TKP berhamburan dan saling kejar-kejaran.
Para pelaku kemudian menangkap dan membawa Andika Wardana Ginting dan Muhammad Alfati Sinaga, serta memasukkan keduanya ke dalam mobil Daihatsu Sigra tersebut. Pelaku membawa korban ke arah kota Medan dengan mobil yang mereka pakai.
Dalam keadaan khawatir atas keselamatan para korban, Andryana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan untuk segera menemukan para korban, dan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim gabungan yang menerima laporan tersebut segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian. Hasil dari penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa para korban ditinggalkan oleh para pelaku di jalan tol Lubuk Pakam. Setelah dilakukan interogasi terhadap para korban, informasi didapat bahwa para pelaku melarikan diri ke arah Kota Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang digunakan oleh para pelaku. Salah satu pelaku bernama Aminurahim alias Amin Caki berhasil ditangkap di Hotel Deli Indah di Jalinsum Perbaungan – Lubuk Pakam Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan keterangan Aminurahim alias Amin Caki, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai rekan-rekan pelaku yang ikut terlibat dalam penganiayaan dan penculikan ini, yaitu Resi, G, A, N, dan M.
Hingga saat ini, dua pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran dan pencarian terhadap para pelaku lainnya masih terus dilakukan oleh tim gabungan.
Dugaan motif dari kejadian ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328, 170, dan 353 KUH Pidana terkait tindakan penganiayaan dan penculikan yang mereka lakukan.
Polsek Perbaungan dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, dan memastikan para pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (End)