IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tim Gabungan Gerebek Gudang Oplosan Gas di Marelan

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan,Pertamina dan Disperindag Sumut grebek gudang gas oplosan di Marelan, Senin, 24 Februari 2025.

Dua gudang gas oplosan yang terletak di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan ini. Gudang tersebut dijadikan tempat mengoplos gas subsidi menjadi gas nonsubsidi.

Tim Gabungan menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap edar di dua gudang tersebut.

Diduga operasi penggerebekan ini sudah bocor ke warga Jamin Ginting, Medan berinisial Hus (61), pensiun Polisi dengan pangkat terakhir IPDA yang diduga sebagai pengelola.

“Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas 5,5, 12 dan 50 kkilogram nonsubsidi. Ada yang berisi dan juga sebahagian kosong,” ujar salah seorang personel BAIS yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain tabung gas ditemukan juga peralatan yang telah dimodifikasi untuk mendistribuskan gas dari tabung 3 kg ke tabung 5,5, 12 dan 50 kilogram.

BACA JUGA:  Ini Empat Penganiaya Wartawan di Madina, Motifnya Pemberitaan Tambang Emas

Tidak hanya itu, ditemukan juga ribuan segel gas,kode batang (barcode) ilegal dan karet pengaman di gudang itu. “Namun tidak ada seorang pun pekerja maupun pengelolanya yang ditemukan. Alhamdulillah, kita punya barang bukti yang sangat banyak di sini,” ucapnya.

Pihak Pertamina yang berada di lokasi, menegaskan adanya praktik ilegal di lokasi itu. Barcode yang menempel di tabung gas nonsubsidi dipastikan tidak terdaftar alias palsu.

“Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan produknya palsu. Peralatan konversinya juga modifikasi. Ini kita pastikan ilegal,” tutur Sigit dari pihak Pertamina.

Dalam perhari, produksi gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram diperkirakan mencapai ribuan tabung dan ratusan gas tabung 50 kilogram. Kerugian negara dalam per tahun diprediksi mencapai Rp153 Miliar lebih.

Setelah dilakukan penyisiran areal gudang, Tim Gabungan menemukan barang bukti lainnya berupa air softgun berserta ratusan mimis dan 2 buku rekening tabungan.

Kemudian 9 alat komunikasi HT, 2 unit HP android, beberapa kartu Identitas, uang Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup.

BACA JUGA:  Begal Sadis di Kecamatan Medan Amplas Ditangkap Polrestabes Medan, Ini Tampangnya

Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk para tersangka pengelola usaha ilegal ini masih dalam proses penyelidikan.

Diinformasikan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER