IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tim Eksekutor Pidsus Kejari Pelalawan Kejar Uang Pengganti Kerugian Negara

PELALAWAN, TOPKOTA.co – Dalam rangka Penyelamatan / Pemulihan Keuangan Negara, Pada Hari ini Kamis Tanggal 06 Agustus 2020 Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus dibawah komando Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kembali melaksanakan eksekusi Uang Pengganti kerugian Negara, dari terpidana Al Azmi, SH melalui pihak keluarga (anak kandung terpidana) sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dimana uang pengganti kerugian negara itu, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja T.A 2007, 2008,2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.

Andre mengatakan total Pemulihan Uang Negara yg berhasil diselamatkan dari Terpidana Al Azmi, SH adalah sebesar Rp, 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian, Ansuran pertama pada hari Rabu 29 Juli 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), Angsuran kedua pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Al Azmi dalam perjalanan perkara, dia dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp, 350 juta subsidair 4 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp, 926.687.600 subsidair 5 tahun kurungan jadi Tim eksekutor sudah berhasil mengeksekusi Rp, 850.000.000,- dalam dua tahap dan sisanya RP, 76.687.600,- tetap akan di eksekusi dalam waktu dekat jelas Andre.

Selanjutnya melalui Bendahara Penerima Kejari Pelalawan menyetorkannya ke Kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang disaksikan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. (Joni)