SERGAI, TOPKOTA.co – Tim Begkik Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus M. Dzuan Pratama alias Bagol (21) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di perbatasan Rambung dengan Rest Area KM 65 B , tepatnya di Dusun II Desa Tanah Raja Kec.Sei Rampah, Kab.Sergai, Selasa (8/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku diringkus Tim Bengkik di Dusun III Desa Sei Rejo, Kec.Sei Rampah, Rabu (9/6/2021) sekira pukul 17.25 WIB. Sedangkan rekannya melakukan aksi tersebut berhasil kabur, namun identitasnya telah diketahui.
Informasi yang dihimpun, korban Edma Dama Rara Nabila (20) warga Dusun I Desa Pematang Setrak Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, memakirkan sepeda motornya merek Honda Scoopy warna pink putih dengan Nomor Polisi BK 3941 MAD, Noka : MH1JF6114QK098141, Nosin : JF61E1097978, dibawah pohon Rambung perbatasan dengan lokasi Rest Area KM 65B tepatnya Dusun II Desa Tanah Raja Kec. Sei Rampah Kab. Sergai dengan terkunci stang bersama cakram depan digembok.
Setelah diparkirkan lalu korban menuju ke lokasi Rest Area KM 65B. Korban hendak bekerja di kantin lokasi Rest Area tersebut. Namun pada pukul 17.30 WIB saat korban berencana memindahkan sepeda motornya ke parkiran lokasi Rest Area KM 65 B.
Setelah tiba di TKP, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada ataupun hilang diambil oleh pelaku yang tidak diketahui Identitasnya.
Kemudian korban berusaha mencari di sekeliling areal tersebut namun tidak ditemukan yang hanya menemukan gembok sudah dalam keadaan rusak. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.5 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus agar pelaku diusut dan diproses. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 107 / VI / YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus. Hari Selasa tanggal 08 Juni 2021.
Selanjutnya, Teamsus Bengkik Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi bahwasannya sepeda motor yang telah hilang tersebut berada di Dusun II Desa Bogak Besar Kec.Teluk Mengkudu.
Teamsus berlogo kelalawar hitam dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M.Sihombing langsung menuju kelokasi yang dimaksud.Teamsus Bengkik Polsek Firdaus berhasil mengamankan sepeda motor dan mendapat informasi dari informan bahwa sepeda motor tersebut dititipkan kepada Jeki Handoko dan Junaidi Sinulingga oleh pelaku dan rekannya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum menjelaskan kepada wartawan Seorang pelaku berhasil diamankan sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran.
” Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Scoopy Nopol BK 3941 MAD dan 1 set kap bodi sepeda motor. Kasusnya masih dalam pengembangan. Pelaku kita kenangkan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tambahnya