SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil membuat tiga tersangka pesta narkoba tidak berkutik saat dilakukan penggrebekan. Ketiga pelaku yang sedang asyik mengonsumsi sabu langsung terpaku dan tidak berdaya ketika petugas menyergap mereka di sebuah rumah di Bandar Masilam.
Melalui pesan WhatsApp humas polres Simalungun kepada awak media ,hari Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bagaimana operasi penangkapan ini dilakukan dengan cepat dan presisi hingga membuat para tersangka tidak berkutik untuk melawan atau melarikan diri.
“Operasi senyap ini dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah milik SYAHRIZAL yang berlokasi di Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam. Ketiga tersangka sama sekali tidak berkutik saat kami melakukan penggrebekan karena mereka sedang dalam kondisi pesta sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil Polsek Perdagangan pada pukul 07.00 WIB di pagi hari yang sama. Warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, di mana beberapa orang sering berkumpul dan diduga kuat sedang melakukan transaksi serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik SYAHRIZAL sering berkumpul beberapa orang yang mencurigakan. Mereka diduga sedang bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Tim kami langsung bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan strategi yang matang,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan awal mula operasi.
Tim dari Polsek Perdagangan segera meluncur ke lokasi dengan strategi penggrebekan yang rapi. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penyergapan mendadak dan berhasil membuat tiga orang laki-laki yang berada di dalam kamar rumah SYAHRIZAL tidak berkutik. Saat penggrebekan, ketiga tersangka sedang dalam kondisi mengonsumsi narkoba jenis sabu menggunakan alat bong.
“Saat kami menyergap, ketiga tersangka benar-benar tidak berkutik. Mereka sedang sangat fokus mengonsumsi sabu menggunakan bong dari botol kaca. Keterkejutan mereka membuat mereka tidak sempat melawan atau melarikan diri. Semuanya langsung kami amankan di tempat,” ucap Kasat Narkoba menggambarkan momen dramatis penangkapan.
Tiga tersangka yang tidak berkutik saat ditangkap adalah SYAHRIZAL (52 tahun), warga Huta VIII Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; SANDI SUHENDRI (35 tahun), warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara; dan IGA ARMANDA (28 tahun), warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta.
Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil maksimal. Petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu di samping kiri SYAHRIZAL, yang kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Para tersangka yang tidak berkutik hanya bisa pasrah saat petugas melanjutkan pencarian dan menemukan beberapa paket sabu serta timbangan elektronik yang tersembunyi di bawah kasur.
“Para tersangka benar-benar tidak berkutik dan hanya bisa pasrah saat kami melakukan penggeledahan. Barang bukti yang kami temukan sangat lengkap, meliputi satu buah bong dari botol kaca yang masih berisi sisa bakaran sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan elektronik merk pocket scale, sekop dari pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, dan dua unit handphone. Total narkoba yang berhasil kami amankan mencapai 8,12 gram bruto,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, tersangka SYAHRIZAL yang tidak berkutik akhirnya mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama SUPANTEK yang merupakan warga Bandar Matinggi. Pengakuan ini membuka jalan bagi penyidik untuk terus mengembangkan kasus dan membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Ketiga tersangka yang tidak berkutik ini sudah memberikan keterangan awal. Mereka mengaku mendapat pasokan dari SUPANTEK. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya. Tidak akan ada yang lolos, semua akan kami buat tidak berkutik,” ujar Kasat Narkoba dengan tegas.
Para tersangka yang tidak berkutik saat ini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(Jn)