SERGAI, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2020 bersumber dari APBD Kab. Sergai, Rabu (27/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Donny Setiawan didampingi Kasi Pidsus Elon Pasaribu, Kasi Intel Agus Adi Admaja mengatakan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2020.
Tiga tersangka itu adalah DES Sektretaris KPUD Sergai selaku kuasa anggaran, KMN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R bendahara pengeluaran KPUD Sergai. “Ketiga tersangka punya peranan tersendiri dalam melakukan tindakan pidana korupsi,” papar Kajari.
Penetapan tiga tersangka lanjut Kajari, berdasarkan pemeriksaan sejak pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB dan setelah menerima hasil audit terkait kerugian negara sebesar 1.2 Milyar.
Dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp. 36,5 Milyar, Kejari mengamankan barang bukti berupa dokumen saat dilakukan penggeledahan dan uang sebesar Rp. 199 juta. “Kemungkinan tersangka baru tetap terbuka, jika kita melihat fakta-fakta atau alat bukti baru,” papar Donny menjawab pertanyaan wartawan.
Tiga tersangka usai dilakukan pengecekan kesehatan juga dilakukan antigen dinyatakan sehat dan hasil antigen juga negatif, selanjutnya tiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan LP Tebing Tinggi. “Tiga tersangka kita tahan, ke tiganya dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” papar Kajari Donny. (End)