IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tiga Terdakwa Percobaan Pembunuhan Jaksa Jhon Wesley Sinaga Divonis 5, 4 dan 3 Tahun Penjara

Tiga terdakwa saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026)

JAKARTA, TOPKOTA.co – Tiga terdakwa kasus tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap jaksa Jhon Wesley Sinaga divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/1/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun penjara.

Terdakwa pelaku utama, Alpa Fatria Lubis alias Kepot, divonis 5 tahun penjara. Sementara Surya Dharma alias Galo dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan Mardiansyah alias Bendil divonis 3 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 10 tahun untuk Alpa Fatria Lubis alias Kepot, 9 tahun untuk Mardiansyah alias Bendil, dan 8 tahun untuk Surya Dharma alias Galo.

Dikonfirmasi wartawan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Berkat Manuel Harefa, SH selaku jaksa penuntut umum membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa amar putusan terhadap ketiga terdakwa berdasarkan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan vonis 5, 4, dan 3 tahun penjara.

“Pembacaan putusan perkara terhadap tiga terdakwa Alpa Fatria Lubis alias Kepot, Surya Dharma alias Galo dan Mardiansyah alias Bendil telah diputus masing-masing 5, 4 dan 3 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:  Delapan Penganiaya Anggota Polri Ditangkap Brimbo Polda Sumut

Saat disinggung terkait kemungkinan upaya banding mengingat putusan tersebut jauh dari tuntutan, Berkat Manuel Harefa menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana serta dikaitkan dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C jo Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutan itu, Alpa Fatria Lubis alias Kepot sebagai pemberi perintah dituntut 10 tahun penjara, Mardiansyah alias Bendil sebagai pelaku pembacokan dituntut 9 tahun, dan Surya Dharma alias Galo dituntut 8 tahun penjara.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/2025). Jaksa Jhon Wesley Sinaga dan seorang staf tata usaha Kejari Deli Serdang ditemukan bersimbah darah di area perkebunan kelapa sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Perkara ini sempat disidangkan di PN Sei Rampah sebelum akhirnya dilanjutkan dan diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (End)

BACA JUGA:  2 Pelaku Begal Sepeda Motor Perkebunan Tanah Gambus Diibekuk Tim Opsnal Polres Batubara di Asahan

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER