IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tiga Tahun Buron, Tim Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Perzinahan di Pematangsiantar

MEDAN, TOPKOTA.co – Kurang lebih tiga tahun masuk dalam daftar pencarian buronan ( DPO) akhirnya terpidana kasus perzinahan Ruben Hard P. Silitonga alias Ruben berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Intelijen Kejari Pematangsiantar.

Ruben ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Rabu (23/4/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH menyampaikan Ruben langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdang Bedagai (Sergai) untuk dieksekusi menjalani hukuman penjara.

“Perlu diketahui bahwa RH dijatuhi hukuman lima bulan penjara atas kasus perzinahan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 November 2017. Namun sejak 13 Juni 2022 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan JPU meski telah dipanggil secara sah,” kata Adre.

Usai pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Ruben diserahkan ke tim Kejari Sergai yang diwakili oleh Kasi Pidum Berkat M. Harefa, SH dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH, MH.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak Gelar GKN

Selanjutnya Terpidana Ruben dibawa ke Lapas untuk menjalani hukuman. (Ayu)