MEDAN, TOPKOTA.co – Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota polisi Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga di Medan.
Ketiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Samampta itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.
“PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya,” ujarnya kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/9) malam.
Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya. “Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya, perbuatan tercela dan melanggar kode etik,” kata Asmara.
Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. “Mereka masih mengajukan banding,” pungkasnya. (Ayu)