IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tiga Pelaku Curat Diamankan Reskrim Polsek Helvetia

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo STrK berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Medan Helvetia tepatnya di Jalan Kapten Muslim depan Kantor Blue Bird Taxi, Minggu (8/7/2021) sekira pukul 03.30 Wib.

Wakapolsek Medan Helvetia Akp AT.Simangunsong yang didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fandi.SH dan Panit 2 Reskrim Iptu Theo STrK mengatakan pihaknya telah menangkap dan mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, mereka adalah NA als N (15) warga Sunggal, MRS als W (18) warga Jalan Klambir V dan AN als A (18) warga Jalan Klambir V.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota kami melakukan olah Tkp dan pengembangan di lapangan, pada hari Selasa dini hari sekira pukul 01.00 wib tanggal 17 Agustus 2021 anggota kami telah berhasil menangkap terduga pelaku MRS als W, AN dan NA duduk – duduk di Gang Usman Jalan Klambir V. Dalam aksinya, para terduga pelaku naik sepeda motor, dan saat itu mereka ada melihat salah satu orang yang bernama MFS (19) korban sedang parkir di pinggir Jalan Kapten Muslim, selanjutnya mereka (para terduga pelaku) melempari korban dengan batu, dan selanjutnya menghampiri dan memukuli korban hingga terluka dan tak berdaya, usai melakukan aksinya terduga pelaku MRS bersama terduga pelaku lainnya mengambil sepeda motor korban dan meninggalkan korban tergeletak di Tkp,” ujar Wakapolsek

Hasil dari kejahatannya para pelaku sepakat untuk menjual sepeda motor korban ke daerah Mencirim Pondok Sunggal, dan hasil penjualan didapat seharga Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).

“Barang bukti yang kami amankan 6 (enam) buah batu dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna Putih BK 4423 AIL dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah).Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 12 tahun penjara,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kapolsek membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku pencurian dan pemberatan tersebut, dan saat ini ketiga terduga pelaku pencurian dan pemberatan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER