IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tiga Pecandu Sabu di Perdagangan Diciduk Polres Simalungun

RM (27) warga Jalan Merdeka Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan LR (25) warga Jalan Rajamin Purba Kel. Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun saat diamankan beserta barang bukti, di Polres Simalungun, Selasa (11/4/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil menciduk 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan diduga narkotika jenis sabu, Senin 10 April 2023, sekira pukul 10.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryanto SH membenarkan penangkapan tiga pencandu sabu ini. “Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh personel Polsek Perdagangan, dan telah kita terima para tersangka bersama barang bukti sabu,” ucap AKP Adi saat dikonfirmasi Selasa (11/4/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Lanjutnya, pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pkl 10.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai keberadaan beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berkumpul di belakang rumah yang terletak di Jalan Cengkeh Pasar I-B,Kelurahan Perdagangan III Kecamaran Bandar Kabupaten Simalungun. Masyarakat mencurigai di tempat tersebut ada orang sedang mengkonsumsi narkoba.

Menerima informasi tersebut, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edy Syaputra SH MH melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Tepat pukul 10.30 Wib, personel Polsek Perdaganag bersama gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria.

Tiga Pria yang berhasil diamanakan berinisial AP (26) warga Gang Bungtu Kel. Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, RM (27) warga Jalan Merdeka Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan LR (25) warga Jalan Rajamin Purba Kel. Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

AP (26) warga Gang Bungtu Kel. Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, saat diamankan beserta barang bukti, di Polres Simalungun, Selasa (11/4/2023). (Foto: Junaidi)

Dari AP (26) personel Polsek Perdagangan menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,72 gram, uang sejumlah Rp. 225.000,  2 (Dua) plastik kosong dan 1 (Satu) unit HP android warna hitam.

“Sedangkan dari RM (27) dan LR (25) personel berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,17 gram,” ungkap AKP Adi.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap ketiga pria tersebut dan berhasil memperoleh keterangan. Menurut AP (26) bahwa barang bukti yang ditemukan ada padanya 4 (empat) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki di wilayah Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar.

“Sedangkan RM (27) dan LR (25) menerangkan bahwa 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka berdua, yang sebelumnya dibeli dari AP (26) dengan cara patungan, sejumlah Rp. 75.000 untuk mereka gunakan berdua,” ujar AKP Adi.

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa dari lokasi penangkapan, turut juga diamankan 2 (Dua) orang laki-laki dewasa. “Saat dilakukan penangkapan ada 2 (Dua) orang laki-laki dewasa yang sempat dibawa ke Polsek Perdagangan guna dimintai keterangan. Kedua Pria tersebut diamankan saat duduk disekitar lokasi, namun saat di geledah tidak ditemukan barang bukti narkotika dari mereka,” ungkapnya.

“Keduanya turut diamankan ke Polsek Perdagangan untuk diambil keterangannya sebagai saksi dan dilakukan test urine dengan hasil positif sabu. Selanjutnya akan dilakukan asesment medis dan dilimpahkan ke panti rehabilitasi narkoba,” tambah AKP Adi.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, dan untuk dilakukan pengembangan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Simalungun. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER