DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Dunia pers kembali mendapat ujian. Tiga wartawan berinisial D, R, dan A dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (31/5/2025) di sebuah warung kelontong, dan saat ini di tahan oleh Polsek Beringin Polresta Deli Serdang. Mereka dituduh melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 101928 Rantau Panjang, Muhammad Saleh, S.Pd.
Bahkan hari ini,Minggu (01/06/2025) belasan papan bunga berjajar rapi di depan Polresta Deli Serdang, berisi ucapan terima kasih kepada Kapolresta yang dianggap berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh tiga oknum wartawan terhadap seorang kepala sekolah berinisial MS, dari SD Negeri 101928.
Namun di balik itu, muncul geliat nurani dari kalangan jurnalis. Banyak insan pers merasa terluka dan mempertanyakan penanganan kasus ini, yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kinerja jurnalistik.
Kasus ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp160.000 yang dilakukan oleh Kepala Sekolah MS. Tiga wartawan dari media cetak dan online kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, situasi berubah ketika terjadi sebuah kesepakatan yang dituangkan dalam kwitansi, berisi permintaan penghapusan berita dengan tanda tangan kedua belah pihak.
Diduga, atas dasar kesepakatan itu, pihak Polsek Beringin bersama kepala sekolah menyusun strategi penjebakan terhadap ketiga wartawan tersebut. Akibatnya, mereka ditangkap dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.
Yang lebih memprihatinkan, beberapa papan bunga yang dikirim oleh oknum Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) kecamatan berisi pesan yang dianggap menyudutkan profesi wartawan, seolah seluruh tindakan jurnalistik adalah pemerasan. Ini melukai hati insan pers seluruh Indonesia, yang berjuang menjaga fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Melalui kejadian ini, banyak pihak mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin dan jajarannya. Penanganan kasus yang melibatkan jurnalis seharusnya mengedepankan pendekatan etik dan profesionalisme, bukan penjebakan yang justru memperkeruh situasi kebebasan pers di Indonesia.
Sementara itu Edward Tarigan sering disapa Edo Tarigan selaku Ketua Ikatan Media Online (IMO) Deli Serdang turut bersuara terkait insiden ini. Ia menyebut, penangkapan terhadap tiga wartawan penuh kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi pers.
“Kalau wartawan memang bersalah, silakan proses secara hukum. Tapi jangan tutup mata pada akar masalahnya: kepala sekolah ini memungut uang secara ilegal dari orang tua murid. Ini harus diusut, tangkap dan periksa juga Oknum Kepala Sekolah,” tegasnya. (Ayu)