MEDAN, TOPKOTA.co – Tiga anggota Sabhara Polrestabes Medan yang diduga terlibat aksi percobaan perampokan sepeda motor dengan modus Cash Order Delivery (COD) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022).
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko dikonfirmasi mengenai sidang kode etik terhadap ketiga polisi itu, mengaku belum mengetahuinya. “Belum tahu, saya cek dulu ya ke anggota,” tandas Joas sambil berlalu.
Sementara itu, Benny Setiawan Sembiring selaku korban dari para anggota polisi disela-sela mengikuti sidang KKEP di Propam Poldasu mengatakan, dalam persidangan itu, para anggota polisi itu mengaku sudah 10 kali melakukan yang sama.
Bahkan mereka mengaku bukan hanya bertiga tapi melibatkan anggota Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia. “Mereka tadi bilang sudah ada 10 kali dan melibatkan anggota dari Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia,” kata Benny.
Pengakuan para terperiksa tadi kata Benny, modusnya COD. Mereka memantau medsos jual beli kenderaan kemudian menghubungi lalu mengajak bertemu.
Setelah bertemu, lalu mereka mengaku anggota polisi dan menuduh kalau kenderaan itu bodong. Setelah itu, kenderaan tersebut dibawa kabur.
Sebelumnya, tiga anggota Satuan Samapta Polrestabes Medan viral di media sosial mencoba melakukan perampokan sepeda motor dengan modus COD di Jalan Gatot Subroto Medan.
Aksi ketiga tersangka yang sempat mengaku anggota Poldasu mengakibatkan seorang ibu rumah tangga dan anaknya yang masih berusia 2 tahun luka-luka akibat terseret mobil yang digunakan pelaku.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
“Mereka berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H yang berdinas di Sat Samapta Polrestabes Medan. Kasus ini sudah menjadi perhatian bagi masyarakat dan atensi Kapolda Sumut. Jika nantinya ketiga anggota Polri ini terbukti bersalah tentunya pecat,” tegas Valentino, Minggu (9/10/2022) malam.
Valentino mengungkapkan, ketiga oknum polisi itu nantinya akan menjalankan hukuman pidana dikenakan pasal berlapis dan diancam hukuman penjara lima tahun. “Selain menjalankan kode etik, ketiganya ini bahkan akan menjalani hukuman pidana dengan pasal percobaan pencurian dan pemerasan. Ketiganya sudah ditahan dalam sel khusus,” pungkasnya. (Ayu)