IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Tidak Terima Dituduh Jurnalis Bayaran, Wartawan TV Adukan Oknum Ketua Pemuda ke Polisi

BATUBARA, TOPKOTA.co –  Menjadi seorang jurnalis untuk menyajikan suatu pemberitaan dituntut sesuai fakta dan temuan dilapangan. Namun masih tetap saja ada oknum yang merasa terusik dan tidak terima ketika berita itu diterbitkan.

Oknum tersebut bahkan diduga telah menyebar fitnah dan melakukan ancaman terhadap kemerdekaan wartawan dalam membuat dan menyajikan berita.

Demikian dikatakan Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonrsia (IJTI) Asahan Tanjung Balai Batubara (ASTARA) Taufik di markas Wappress (Warung Apresiasi Press) di Lima Puluh, Jumat petang (19/6).

Sementara Wartawan TV yang merasa difitnah dan diancam Padly Pelka didampingi Sekretaris IJTI Taufik mengatakan, dirinya telah membuat laporan ke Polres Batubara atas keberatannya.

Menurut Fadly, fitnah dan ancaman yang diduga dilakukan oknum Ketua Pemuda berinisial RM tersebut melaluipesan Whatsapp, bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait bansos sembako di MNC TV.

Fadly juga menunjukan akun Facebook RM kepada sejumlah Wartawan yang isinya: “Lo ini Apa ya ? Kok mangkin lama mangkin gak jls MNC ini.Di Bayar Brp, Kasihan Masyarakat mengkonsumsi  berita pesanan”.

Lanjut Fadly, HM menyebut dirinya menyajikan berita yang tidak jelas seolah-olah tidak sesuai fakta. Sementara berita tersebut berdasar rekaman visual dan wawancara di lapangan.

Melalui pesan Whatsapp kata Fadly, HM juga menulis: “kalau kita sudah bersih dan benar benar bersih, jgn jatah rumah org miskin kau ambil, kalau gak mau kau pulangin HAK rakyat miskin itu, berarti kau skrg berhadapan sama Ketua DPD KNPI Batubara”. Oleh karena itu Fadly ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Taufik menambahkan, dirinya sesegera mungkin akan melakukan kordinasi ke IJTI Sumut dan akan memberikan kuasa hukum kepada saudara Fadly .

” IJTI ASTARA akan segera melakukan kordinasi ke IJTI Sumatera Utara dan memberikan kuasa hukum untuk saudara Fadly sebagai kontributor MNC.TV yang dalam hal ini nama baiknya telah dicemarkan dalam komentar tersebut. Kita akan fasilitasi kuasa hukum untuk kasus ini. Dan kita berharap pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti terkait laporan saudara Fadly,” sebut Taufik. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER