TANAH KARO, TOPKOTA.co – Satuan Tim Unit Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Kanit IV Aiptu Sejahterta Sinulingga, melakukan penangkapan terhadap terduga 1 (satu) orang laki laki dewasa atas nama Waldemar Simatupang (28), bermukim di Jalan Pahlawan Gang 28 Kecamatan Kabanjahe Kab Karo, Sabtu dini hari (8/8) sekira pukul 02.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan SH MH kepada wartawan, Sabtu (8/8) siang mengatakan, korban Resti Simamora melapor ke Polres Karo dengan Nomor LP: LP/593/VIII/2020/SU/RES T.KARO atas pencuriaan kendaraan bermotor roda 2 jenis Yamaha Mio tahun 2010 dengan BK 4291 MAC warna putih yang terjadi sekira Kamis 6 Agustus 2020 sekira pukul 17.15 Wib di Jalan Abdul Kadir Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe kabupaten Karo.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, Kamis tanggal 6 Agustus 2020 pelapor mengantar pesanan makanan ke dalam pajak Kabanjahe, kemudian pelapor memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha Mio BK 4291 MAC di depan toko Bangun Jaya Kabanjahe, selanjutnya pelapor masuk kedalam pajak Kabanjahe.
“Selang setengah jam, pelapor kembali ke tempat parkir sepmor tersebut, merasa kaget melihat sepmor jenis Yamaha Mio miliknya tidak lagi berada di parkiran tersebut. Dan Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tanah Karo,” Urai Kasat.
Berdasarkan laporan tersebut, Kamis tanggal 6 Agustus 2020 Sekira pukul 17.15 WIB, Unit Opsnal beserta piket SPKT dipimpin Aiptu Sejahtera Sinulingga melakukan cek TKP terkait Tindak Pidana Pencurian Septor jenis Yamaha Mio warna putih BK 4291 MAC.
“Sesampainya di TKP, unit Opsnal langsung mengecek CCTV di seputaran TKP. Selanjutnya Unit Opsnal melaksanakan penyelidikan identitas terduga tersangka, sehingga pada hari Sabtu, 08 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 Wib di Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah rumah, unit opsnal dipimpin Kanit IV Reskrim Aiptu Sejahtera Sinulingga mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama Waldenar Simatupang dan 1(satu) Unit Yamaha Mio BK 4291 MAC serta 1(satu) potong celana warna coklat, 1(satu) potong baju berwarna hitam, 1(satu) potong masker berwarna hitam. Dan terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian,” tutur Sastrawan.
Selanjutnya unit opsnal melaksanakan pengembangan barang bukti (BB) lainnya. Namun pada saat pengembangan, pelaku hendak melawan petugas,sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur kearah kedua kaki pelaku.
Dan Selanjutnya unit Opsnal membawa tersangka ke RSUD Kabanjahe untuk pengobatan medis. Kemudian Unit Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut. Kerugian materi Rp.15 juta,” pungkas AKP Sastrawan. (John Ginting)