IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tersangka Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polres Batubara Dengan Barang Bukti Yang Signifikan

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu dengan berat 1,897 gram di areal Perkebunan Kelapa Sawit Dusun I Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/108/IV/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 26 April 2025.

Tersangka yang diamankan berinisial Bi (43) warga Dusun Butana Desa Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan Prov. Jawa Timur, Sabtu, (26/04/2025) sekira Pukul 16.08 WIB, dengan barang bukti 4 buah plastik putih transparan berisi narkotika shabu, 1 tas ransel hitam, 1 unit handphone android merk VIVO warna merah, 1 (satu) lembar mata uang 50 ringgit Malaysia dan uang tunai Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Penyelidik Satnarkoba Polres Batu Bara dengan melakukan penyelidikan dan penggrebekan.

Pada saat diamankan Tersangka Bi mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya, dan selanjutnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Siang dan Malam Polres Pakpak Bharat dan Polsek Jajaran Laksanakan KRYD Bantu Masyarakat Terhindar Aksi Premanisme

Polres Batu Bara telah melakukan tindakan pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, pengembangan jaringan, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi.

Polres Batu Bara berencana untuk melanjutkan proses sidik, mengungkap jaringan, mengirim barang bukti ke Labfor, dan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER