IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tersandung Kasus Cabul, Oknum Wartawan Mendekam di Sel Unit PPA Polres Langkat

LANGKAT, TOPKOTA.co – Seorang oknum mengaku wartawan berinisial JP Warga Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, terpaksa mendekam di Sel Unit PPA Polres Langkat Polda Sumut, terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi, Rabu pagi (23/7/2025).

Perbuatan tidak terpuji tersebut sontak membuat pembicarakan hangat oleh masyarakat saat berada di warung kopi di Pangkalan Brandan. Setelah mendapat kabar bahwa, adanya oknum wartawan media online diduga melakukan pencabulan asusila terhadap anak berinisial KA (17) Warga Medan.

Informasi di himpun wartawan dari beberapa narasumber hari Sabtu (26/7/2025) menyebutkan,” Korban atau wanita tersebut berawal dari perkenalan mereka melalui media sosial (facebook).

Selang berapa lama JP dan Korban sedang pertemuan di salah satu tempat di Alur Dua Simpang Piturah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Mengetahui Korban mudah terpengaruh rayuan. Akhirnya JP mengajak Korban ke suatu lokasi ke Losmen PRA Jalan Thamrin depan Timtax Pangkalan Brandan.

Kabarnya, disana mereka menginap diduga melakukan hubungan intim sebanyak dua kali dalam satu malam. Menurut info, setelah orang tua Korban mengetahui perbuatan di luar nikah tersebut. “Akhirnya orang tua yang didampingi pihak keluarga melaporkan apa yang di alami KA ke Unit PPA Polres Langkat ” ujar warga.

BACA JUGA:  Diduga Edarkan Upal, Dua Mahasiswa Asal Kabanjahe Diserahkan ke Pos Pam Simpang Palang

“Agar Pelaku segera di tangkap di proses sesuai hukum yang berlaku dan sesuai Undang-undang Perlindungan anak. Hingga berita di kirim ke redaksi, pihak pelaku belum bisa dimintai keterangan berhubung rumah nya selalu tutup.

Atas peristiwa JP, Warga Pangkalan Berandan tidak sedikit mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Langkat dan Jajarannya. Dimana perbuatan pelaku sangat memalukan tidak pantas ditiru, apalagi Korban masih di bawah umur yang seharusnya diayomi.

Terpisah, Kanit PPA Polres Langkat Iptu Made Intan Isaka Sri Maharani, STrK I saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu siang (26/7/3025) melalui Juper Marga Sembiring membenarkan adanya penahanan terhadap JP.

“Dia berharap kepada rekan media agar bersabar menunggu hari Senin melalui Kasi Humas Polres Langkat akan memberikan keterangan secara resmi,” ujarnya lewat WA. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER