IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Terlilit Hutang Cicilan Ponsel, Nyawa Siswi SMA Negeri 1 Madina Dihabisi

MADINA, TOPKOTA.co – Kasus kematian, DF ( 15) siswi kelas X SMA Negeri 1 Natal, Mandailing Natal ( Madina) yang merupakan anggota Paskibraka berhasil diungkap.

Ada pun pelaku, yakni ; YS (25) yang juga tetangga korban. ” Tersangka YS kita tangkap saat bersembunyi di rumah temannya di kawasan Desa Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal, Mandailing Natal ,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H, S.I.K didampingi Waka Polres Madina Kompol Aris, Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan, SH, serta Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH., dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

‎‎Dibalik aksi nekat tersangka, YS karena terdesak membayar tunggakan cicilan ponsel. “ Motif tersangka karena terdesak tunggakan cicilan ponsel, tersangka ingin memiliki barang milik korban untuk membayar cicilan tersebut,” papar AKBP Arie Paloh.

” Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Natal Polres Mandailing Natal ,” katanya.

Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB warga menemukan adanya penemuan mayat. Selanjutnya, personel Polsek Natal bersama TNI turun ke TKP penemuan mayat di perkebunan sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal.

BACA JUGA:  Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Ternyata, mayat tersebut merupakan DF yang dikabarkan hilang beberapa hari. “Setibanya di TKP ternyata benar ada ditemukan mayat seorang wanita dalam kondisi tertimbun tanah di sebuah lubang bekas galian escavator dalam kondisi tanpa busana yang kemudian di ketahui adalah korban,” papar Arie.

Ia juga mengatakan pasca korban menghilang pelaku juga ikut melakukan pencarian agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, saat warga menemukan sepeda motor korban justru pelaku menghilang.Dan hal ini membuat warrga curiga dan polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

Terkait peristiwa tragis ini, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C, junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎‎Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Atas tindakannya, YS terancam hukuman penjara 15 hingga 20 tahun.

Sebagaimana dilansir, kawasan areal perkebunan sawit di Desa Taluk, Kecamatan Natal, Madina digemparkan dengan penemuan mayat siswi SMA yang dikuburkan diarea perkebunan sawit.

BACA JUGA:  Komjen Agus Andrianto Jabat Wakapolri

Namun, tak butuh lama akhirnya jasad tersebut diketahui bernama ; DF ( 15) siswi kelas X SMA Negeri 1 Natal, Mandailing Natal ( Madina).

Penemuan tragis itu terjadi pada Kamis malam, 31 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi awal diterima oleh pihak kepolisian dari warga yang mencurigai adanya tumpukan tanah mencurigakan di lokasi perkebunan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan tubuh remaja perempuan yang sudah tak bernyawa.

“Korban ditemukan dalam kondisi tertimbun tanah di bekas galian alat berat,” kata Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto dalam siaran medianya, Jumat (1/8/2025).

Diperoleh informasi, DF merupakan warga Desa Sikarakara IV, Natal, dikabarkan hilang dan tak kunjung pulang seusai mengikuti latihan Paskibra di sekolahnya pada Selasa (29/7/2025). (Ayu)