IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Terlibat Dugaan Korupsi TPA, Kejaksaan Negeri Karo Tahan 2 Tersangka

Kedua Tersangka BK dan R di Apit Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karo di Kantor Kejaksaan.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri Karo pada Jumat (17/7) menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Dokan Kabupaten Karo dengan kerugian negara Rp 1,7 milyar. Adapun ke 2 tersangka itu yakni seorang ASN berinisial BK dan seorang Warga Sipil berinisial R.

Awalnya, penyidik secara resmi memanggil kedua tersangka sebagai saksi hingga penetapan tersangka. Sekitar pukul 19.30 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Karo, kedua tersangka diboyong ke Rutan Klas II B Kabanjahe untuk ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH didampingi Kasi Intel Ifan Lubis, Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasi Datun Moh Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi  pengadaan tanah TPA di Desa Dokan sudah melalui proses perjalanan panjang.

Demikian disampaikan oleh Kajari Denny Achmad, Jumat (17/7) sekira pukul 21:20 Wib kepada kru TOPKOTA. Kajari menyebut, kedua tersangka yakni BK seorang ASN merupakan PPK pengadaan dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan. “Ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 APBD Pemkab Karo pada Dinas Perkim,” ungkapnya.

Lanjutnya, pihaknya tidak ada mengalami kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, pihaknya harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan keuangan. “Dari laporan yang kami terima sementara, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,7 Milyar,” katanya.

Kerugian Rp 1,7 M masih untuk TA 2015-2016. “Ini bisa bertambah, karena kami sedang melakukan pemeriksaan untuk TA 2017,”  tambahnya.

Selain itu, Kajari juga membenarkan kemungkinan adanya penambahan tersangka. “Tentunya begitu. Penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan. Kita lihat dan tunggu hasilnya,” pungkasnya.

Untuk 20 Hari Kedepan lanjut dikatakan Kajari, pihak Kejaksaan Negeri Karo melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka dan kini sudah diTitpkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe.  “20 hari kedepan kita lakukan penahanan terhadap kedua tersangka, kini Keduanya dititipkan di Rutan Kabanjahe,”.

Pihaknya berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat membantu proses penyelidikan sehingga kasus ini cepat terang berderang. “Mohon dibantu dan dikawal teman teman pers ya,” kata Deni Achmad SH MH mengakhiri. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER