IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Terkait Fitnah dan Ancaman Terhadap Jurnalis, Ketua IJTI Sumut Desak Kapolres Batubara Tindaklanjuti Laporan Fadly

BATUBARA, TOPKOTA.co – Viral di media online dan media sosial, kasus dugaan penghinaan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh RM oknum Ketua organisasi pemuda di Batubara mendapat dukungan dan simpati dari penggiat jurnalistik dan warganet.

Bahkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Sumatera Utara memberikan reaksi keras atas peristiwa dugaan kekerasan terhadap jurnalis Fadly Pelka yang merupakan  anggota IJTI Astara di Kabupaten Batubara.

Ketua IJTI Sumatera Utara Budiman Amin Tanjung melalui pesan Whatsapp yang diterima Sekretaris IJTI Astra Taufiq, Senin (22/6) minta Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan dan ancaman terhadap jurnalis iNews TV Fadly Pelka.

“Kita sudah lakukan koordinasi ke IJTI Provinsi terkait masalah yang menimpa saudara Fadly Pelka sebagai salah satu anggota kita. Ketua IJTI Sumut memberi support agar kasus ini diteruskan hingga ke pengadilan,” sebut Taufiq.

Taufiq menjelaskan, sebelumnya saudara Fadly Pelka yang merupakan jurnalis Televisi sudah membuat laporan ke Polres Batubara atas pencemaran nama baiknya dan diduga telah difitnah dan diancam oleh oknum Ketua Organisasi Kepemudaan di Batubara berinisial RM.

Lebih lanjut diterangkan Taufiq, dalam laporan saudara Fadly Pelka mengatakan tidak terima dengan bahasa oknum Ketua Organisasi kepemudaan brrinisial  RM di media sosial FB yang mengatakan bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait bansos sembako di MNC TV.

Sementara menurut Fadly, RM menyebut dirinya menyajikan berita yang tidak jelas seolah-olah tidak sesuai fakta. Sementara berita tersebut berdasar rekaman visual dan wawancara di lapangan. Selain melalui FB kata Fadly, RM yang merupakan keponakan Bupati Batubara itu melalui pesan Whatsapp yang ditujukan kepada dirinya mengeluarkan kata-kata berbau ancaman.

Fadly berharap permasalahan yang menimpa dirinya ini  harus sampai ke meja hijau demi efek jera kepada pihak yang menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sekedar diketahui, jurnalis iNews TV Fadly Pelka mengirimkan hasil liputannya setelah melakukan rekaman visual dan wawancara di lapangan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bansos sembako di Kabupaten Batu Bara.

Terkait tindakan yang dilakukan oleh RM, mendapat atens darii Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari ) Kabupaten Batubara Helmisyam Damanik SH.

Helmi dengan tegas mengatakan,  tindakan yang dilakukan RM, diduga telah melanggar KUHP Pasal 369 Ayat 1 Junto UU ITE No 19 Tahun 2016 Pasal 4b dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 2.

Berdasarkan hal itu Helmisyam mendukung seruan Ketua IJTI Sumut yang mendesak Kapolres Batubara segera menindaklanjuti kasus yang menimpa Fadly Pelka. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER