LANGKAT, TOPKOTA.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja, UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Propinsi Sumatera Utara.
Hingga kini, sudah 39 orang saksi dimintai keterangan termasuk mantan Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Propinsi Sumatera Utara Ir.Effendi Pohan. Bahkan, kabarnya, Effendi Pohan yang kini sudah menjabat Kadis PMPPTSP Sumut sudah dua kali menjalani pemeriksaan namun statusnya sebagai saksi. Proyek TA 2020 itu dengan nilai Rp 4.480.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Boy Amali SH MH kepada awak media via pesan WhatsAppnya membenarkan telah memeriksa mantan Kadis Bina Marga Provsu. “Benar kemarin diperiksa (Ir Effendi Pohan),” kata Boy Amali, Rabu (7/7).
Terkait fiktif atau tidaknya proyek tersebut dan besaran kerugian negara, Boy belum bisa memastikannya. Dikatakannya, bahwa kerugiannya masih dihitung oleh ahli. “Penyidikannya belum selesai belum ada penetapan tersangkanya semua yang diperiksa masih sebagai saksi,” kata mantan Kasi Pidum Kekari Sergai Itu.
Sebelumnya, Boy Amali juga mengatakan bahwa Ir.Effendi Pohan sudah diperiksa pada Kamis (1/7) siang. “Ya, masih dalam pemeriksaan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/7).
Disebutkan, Ir.Effendi Pohan yang dikenal sudah cukup lama menjabat Kadis di lingkungan Pekerjaan Umum (PU) Provsu, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Langkat No : Print- 02/L.2.25.4/Fd.1/06/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan Effendy Pohan dalam kasus tersebut, karena pada tahun 2020 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu. “Saat itu kan dia sebagai pengguna anggaran, makanya kita periksa. Jaksa penyidiknya Gery Anderson Gultom SH MH, Juanda Fadli SH dan Randy Tumpal Pardede SH,” pungkasnya. (Ayu)