IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Terkait Bansos, Lurah Padang Mas Himbau Warga Tertib Administrasi

Lurah Padang Mas All Dian Palapa Purba ketika memberikan arahan dan memberikan surat keterangan meningal dunia sebagai kelengkapan administrasi penerimaan BLT Kemensos.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Lurah Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Himbau agar warga di wilahnya tertib administrasi. Hal ini dikarenakan nanyaknya masalah yang timbul dalam tertib administrasi pasca penyaluran bantuan sosial dampak Covid-19.

“Banyak masyarakat yang terkadang status sudah berumah tangga ternyata di KTP masih berstatus belum kawin, belum lagi yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar di Kartu Keluarga orangtuanya dan sudah memiliki anak, jadi kita harapkan agar kedepanya  khusus warga Padang Mas agar tertib dalam administrasi,” ujar Lurah Padang Mas All Dian Palapa Purba SE saat dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa sore (16/06).

Untuk menindaklanjuti dari pihak Penyalur BST Kemensos , Lurah Padang Mas All Dian menghimbau kepada masyarakat Padang Mas, ada sejumlah 32 Kepala Keluarga yang belum mencairkan BST di Kantor pos agar segera mengambil bantuan sosial tersebut, karena jika tidak segera dicairkan penerima, maka angaran tersebut akan dikembalikan ke Pusat.

“Pihak kelurahan menyampaikan kembali kepada masyarakat sesuai dengan disampaikan pihak Kantor Pos sebagai penyalur, jadi kita harapkan kepada warga memenuhi syarat ketentuan yang ditetapkan pihak Kantor Pos, sekali lagi kita harapkan agar masyarakat segera mencairkan bantuan tersebut, sebelum anggaran kembali ke pusat dan dibekukan,” tegas Lurah Padang Mas.

Diakhiri All Dian Palapa Purba SE dengan berharap bagi warganya  yang sudah meninggal dunia dan terdaftar sebagai penerima BST dan bantuan sosial terdampak Covid-19 lainnya, agar memenuhi syarat administrasi sebagai ahli waris, dan untuk kebutuhan kelengkapan administrasi diharapkan segera melaporkan dan mengurus di kantor Kelurahan Padang Mas pada jam kerja. (

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER