MEDAN, TOPKOTA.co – Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), berinisial JS, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait skandal dugaan korupsi penjualan aluminium.
Akibat perbuatannya yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah itu, JS harus menginap di Rutan Tanjung Gusta Medan, menyusul tiga “rekan seperjuangan” yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi pada Desember 2025 lalu, dalam kasus serupa.
Kini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, menjadi ‘rumah baru’ petinggi di PT Prima Alloy Steel Universal tersebut.
Kasus bermula dari transaksi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU periode 2018-2024. Pada penyidikan yang dilakukan, terungkap adanya mufakat jahat untuk mengutak-atik sistem pembayaran.
Seharusnya, pembayaran dilakukan secara tunai (cash) atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN). Namun, tersangka JS diduga malah melakukan lobi untuk mengubah skema tersebut menjadi dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
“Akibat perubahan skema tersebut, tersangka JS selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum,” ungkap Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan estimasi sementara, tindakan JS cs mengakibatkan kebocoran kas negara yang nilainya cukup fantastis. Yakni sekitar Rp133.496.000.000.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, JS langsung digiring ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan 20 hari pertama. (Ayu)









